- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mendukung sistem kaderisasi yang lebih baik.
- Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK karena dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan internal partai politik.
- Sahroni menegaskan bahwa mekanisme pergantian pimpinan merupakan hak penuh partai politik yang diatur secara mandiri dalam AD/ART masing-masing.
Suara.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan tegas terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.
Menurut Sahroni, durasi kepemimpinan seorang ketua umum sepenuhnya merupakan kedaulatan dan kewenangan internal masing-masing partai politik.
Ia menilai pihak luar, termasuk lembaga negara, tidak semestinya mencampuri mekanisme rumah tangga partai.
"Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa setiap partai memiliki aturan main, AD/ART, serta dinamika organisasi yang berbeda-beda.
Untuk itu, proses pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika internal yang harus dihormati.

"Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Sebelumnya, KPK melontarkan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.
Adanya usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” dalam keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).