- Koalisi Masyarakat Sipil meragukan independensi komite reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.
- Komposisi komite dinilai bermasalah karena didominasi jenderal aktif dan purnawirawan tanpa melibatkan partisipasi unsur masyarakat sipil secara luas.
- LBH Pers mencatat polisi kerap menjadi aktor utama kekerasan terhadap jurnalis dengan penanganan hukum yang tidak kunjung tuntas.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyatakan keraguan mendalam terhadap keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi institusi Polri.
Keraguan ini mencuat setelah pembentukan komite reformasi yang dinilai tidak independen serta minim melibatkan unsur masyarakat sipil.
Dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, menyoroti terbitnya Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tertanggal 9 November terkait pembentukan komite tersebut.
Nani menilai komposisi komite yang berjumlah 10 orang itu didominasi oleh mantan Kapolri serta jenderal aktif, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sekali lagi kami menekankan seperti sebelumnya bahwa isi dari komisi ini tetap tidak independen. Kenapa? Karena tidak ada masyarakat sipil di situ, terus yang kedua juga isinya jenderal-jenderal aktif dan jenderal-jenderal yang mungkin juga sudah pensiun,” ujar Nani dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa rencana reformasi tersebut terkesan hanya menjadi pemanis tanpa arah yang jelas.
“Sebenarnya juga apa yang mau dijadikan hal semacam untuk reformasi kepolisian ini masih merupakan hal yang masih dalam angan-angan dan juga masih dalam bentuk lip service saja. Belum ada masukan dalam dan struktur apa yang mau direformasi ke depannya,” tambahnya.
Polisi Jadi Aktor Dominan Kekerasan terhadap Jurnalis
Senada dengan AJI, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) turut memberikan catatan kritis terhadap kinerja Polri.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, mengungkapkan bahwa kepolisian justru kerap menjadi pelaku utama kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
“Bukannya memberikan perlindungan hukum, kepolisian bahkan cenderung menjadi aktor yang paling dominan dari tahun ke tahun sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ungkapnya.
Berdasarkan data LBH Pers tahun 2025, terdapat 23 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian dari total 96 kasus yang tercatat. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut berakhir tanpa proses hukum yang tuntas.
Mustafa juga menyoroti lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar tahun 2019 yang hingga 2026 belum dilimpahkan ke pengadilan, meskipun sudah ada tersangka.
Hal serupa terjadi pada kasus penyerangan bom molotov di kantor media Jubi di Papua, yang hingga kini belum terungkap pelakunya meski terdapat rekaman CCTV.
“Kami melihat bahwa ada praktik normalisasi penghilangan bukti karena kita tahu jurnalis yang ada di lapangan itu merekam atau mendokumentasikan segala tindakan atau segala peristiwa secara jujur dan terang. Dan ketika itu diketahui atau terlihat oleh aparat penegak hukum maka ada kecenderungan jurnalis akan mendapat serangan,” tambahnya.