- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jati Bunder, Tanah Abang, Minggu (26/4/2026).
- Petugas menyita barang bukti berupa 18,57 gram sabu dan alat hisap dari lokasi penggerebekan berdasarkan laporan warga melalui media.
- Kelima pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Suara.com - Polisi meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jati Bunder, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat di media sosial.
“Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Reynold mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang.
Dari lokasi, polisi mengamankan lima orang yang diduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. Petugas juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram serta sejumlah alat hisap untuk mengonsumsi sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.
Saat ini para pelaku telah digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut. Kelimanya terancam dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.