- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik bandar narkoba Erwin Iskandar di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
- Penyitaan dilakukan terhadap aset yang disamarkan melalui rekening serta nama istri dan kedua anak tersangka di NTB.
- Tindakan ini bertujuan memiskinkan bandar narkoba untuk memutus rantai peredaran narkotika melalui jalur ekonomi secara lebih efektif.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menyita aset dengan nilai fantastis mencapai Rp15,3 miliar.
Aset-aset tersebut diketahui disamarkan atas nama istri dan kedua anak sang bandar. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya memiskinan bandar narkoba dan memutus rantai peredaran gelap narkotika melalui jalur ekonomi.
Aset yang disita meliputi berbagai bentuk, mulai dari kendaraan mewah, sertifikat tanah, hingga bangunan komersial yang tersebar di beberapa titik.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Rincian Aset Istri Koko Erwin
Penyidik memfokuskan pelacakan aset pada lingkaran terdekat Koko Erwin, yakni sang istri yang berinisial VVP.
Dari tangan VVP, polisi menyita aset dengan total nilai mencapai Rp1,050 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa VVP berperan dalam menyediakan fasilitas transaksi keuangan bagi suaminya.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun rincian aset yang disita dari VVP meliputi satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp300 juta, satu unit mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta, serta dua Sertifikat HGB (No. 00526 & 00527) masing-masing senilai Rp200 juta.
Selain aset tersebut, VVP juga memiliki rumah di Sumbawa, NTB, yang didapatkan setelah menikah dengan Koko Erwin.
Aset Fantastis Milik HSI
Penyitaan terbesar dilakukan terhadap aset di bawah nama anak Koko Erwin, berinisial HSI, dengan total nilai Rp11,350 miliar.
HSI diduga digunakan ayahnya untuk mencuci uang melalui properti dan kendaraan. Erwin Iskandar kerap mentransfer uang besar ke rekening HSI untuk membeli aset sesuai instruksinya.