- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik bandar narkoba Erwin Iskandar di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
- Penyitaan dilakukan terhadap aset yang disamarkan melalui rekening serta nama istri dan kedua anak tersangka di NTB.
- Tindakan ini bertujuan memiskinkan bandar narkoba untuk memutus rantai peredaran narkotika melalui jalur ekonomi secara lebih efektif.
“Menurut keterangan HSI, gudang dan toko tersebut digunakan untuk wirausaha pertanian,” kata Eko.
Daftar aset HSI meliputi Toko (SHM 3271, 3272, 3273) senilai Rp5 miliar, Gudang (SHM 2114 & 2125) senilai Rp3,5 miliar, satu unit Pajero Sport senilai Rp650 juta, serta berbagai kuitansi pelunasan sertifikat tanah senilai miliaran rupiah.
Bisnis Travel CA
Anak lainnya, CA, juga terjerat dengan penyitaan aset armada mobil senilai Rp2,9 miliar.
CA menjalankan bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari aliran dana narkoba ayahnya.
“Bisnis travel yang dijalankan CA sebagai direktur memiliki aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucap Eko.
Rinciannya adalah dua unit Toyota Hiace Premio (Rp1,35 miliar), dua unit Toyota Hiace Commuter (Rp1,2 miliar), dan satu unit Mitsubishi Xpander (Rp350 juta).
CA juga mengaku dibelikan gudang oleh Koko Erwin untuk operasional usahanya.
Koneksi Kasus
Kasus TPPU keluarga Koko Erwin ini merupakan pengembangan dari jaringan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Saat ini, istri dan kedua anak Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, ditangkap di NTB, dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.