- KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan makanan rumah sakit di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan perusahaan keluarga Bupati Fadia Arafiq.
- Penyidikan berfokus pada modus pengaturan pemenangan tender perusahaan keluarga PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- KPK memperpanjang penahanan tersangka Fadia Arafiq hingga 1 Juni 2026 guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kerugian negara.
Selain Fadia, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT KPK ketujuh pada 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Setelah pemeriksaan intensif, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Istilah "pengadaan lainnya" inilah yang kini dikerucutkan pada sektor pengadaan makanan rumah sakit.
Modus operandi yang dijalankan diduga melibatkan pengaturan skor lelang agar PT RNB keluar sebagai pemenang, padahal perusahaan tersebut memiliki kaitan erat dengan keluarga tersangka.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar, di mana Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak tersebut.
Rinciannya meliputi Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Penunjukan Rul Bayatun yang berstatus ART sebagai Direktur PT RNB menjadi bukti kuat adanya upaya manipulasi struktur perusahaan untuk menutupi pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership).