- Pengasuh Pondok Pesantren di Tlogowungu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2024 melalui manipulasi spiritual.
- Warga dan organisasi massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026 menuntut penegakan hukum tegas.
- Kemenag menghentikan pendaftaran santri baru dan mendesak kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Respon Kementerian Agama dan Kepolisian
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren telah mengambil langkah drastis untuk mengantisipasi meluasnya dampak kasus ini.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Kemenag secara resmi telah merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo hingga proses hukum tuntas dan tata kelola pesantren diperbaiki secara total.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dalam keterangan resminya.
Selain itu, Kemenag mendesak yayasan untuk segera menonaktifkan terduga pelaku dari segala aktivitas pengasuhan maupun pendidikan.
Pihak yayasan sendiri telah berjanji akan memulangkan seluruh santriwati ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari demi menjamin keamanan fisik dan psikis mereka.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati terus melakukan pendalaman melalui olah TKP dan pengumpulan bukti digital maupun fisik untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Ancaman Hukuman Maksimal: Penjara hingga Kebiri Kimia
Melihat beratnya dampak psikologis yang dialami para korban yang mayoritas masih di bawah umur, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan sanksi sangat berat. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah tenaga pendidik atau pengasuh yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): UU No. 12 Tahun 2022 juga memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Mengingat jumlah korban yang mencapai puluhan dan dilakukan secara berulang, pelaku memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga tindakan kebiri kimia.