Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

M Nurhadi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
  • Pengasuh Pondok Pesantren di Tlogowungu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2024 melalui manipulasi spiritual.
  • Warga dan organisasi massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026 menuntut penegakan hukum tegas.
  • Kemenag menghentikan pendaftaran santri baru dan mendesak kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

Respon Kementerian Agama dan Kepolisian

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren telah mengambil langkah drastis untuk mengantisipasi meluasnya dampak kasus ini.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Kemenag secara resmi telah merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo hingga proses hukum tuntas dan tata kelola pesantren diperbaiki secara total.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dalam keterangan resminya.

Selain itu, Kemenag mendesak yayasan untuk segera menonaktifkan terduga pelaku dari segala aktivitas pengasuhan maupun pendidikan.

Pihak yayasan sendiri telah berjanji akan memulangkan seluruh santriwati ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari demi menjamin keamanan fisik dan psikis mereka.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati terus melakukan pendalaman melalui olah TKP dan pengumpulan bukti digital maupun fisik untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Ancaman Hukuman Maksimal: Penjara hingga Kebiri Kimia

Melihat beratnya dampak psikologis yang dialami para korban yang mayoritas masih di bawah umur, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan sanksi sangat berat. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan:

  • UU Perlindungan Anak: Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah tenaga pendidik atau pengasuh yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): UU No. 12 Tahun 2022 juga memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mengingat jumlah korban yang mencapai puluhan dan dilakukan secara berulang, pelaku memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga tindakan kebiri kimia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki

Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 08:30 WIB

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad

Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 20:40 WIB

Terkini

PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:44 WIB

Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98

Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:38 WIB

Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki

Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:26 WIB

Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas

Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:18 WIB

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:57 WIB

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:51 WIB

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:37 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:26 WIB

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:09 WIB