Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Muhammad Yasir

Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
Suasana pondok pesantren Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati tampak sepi. [Suara.com/Singgih Tri]
baca 10 detik
  • Polres Pati menjadwalkan pemanggilan kedua bagi tersangka kasus kekerasan seksual, Kiai Ashari, pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang.
  • Penyidik kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa jika tersangka kembali mangkir tanpa keterangan jelas pada panggilan kedua tersebut.
  • Kasus pencabulan santri di Kabupaten Pati ini menyebabkan aktivitas pondok pesantren terhenti dan sejumlah santri terpaksa dipulangkan kembali.

Suara.com - Polisi akan menjemput paksa Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri, jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasi Humas Polres Pati Ipda Hafid Amin mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026.

Namun, jika yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, langkah tegas akan diambil.

"Dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Hafid kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia mengungkapkan, pada pemanggilan pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.

Polisi juga belum memastikan keberadaan tersangka. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pencarian.

"Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," ungkap Hafid.

Terkait kemungkinan pencekalan ke luar negeri, polisi belum memberikan kepastian. Menurut Hafid langkah hukum lanjutan tetap disiapkan apabila tersangka terus menghindari proses hukum..

"Apabila masih tidak hadri akan dilakukan upaya paksa dan upaya hukum lainnya," tegasnya.

baca juga
Suasana penyegelan pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati oleh warga. [Suara.com/Singgih Tri]
Suasana penyegelan pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati oleh warga. [Suara.com/Singgih Tri]

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pengasuh ponpes tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri. Sejumlah korban disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Akibat kasus ini, aktivitas pondok pesantren turut terdampak. Sejumlah santri dilaporkan dipulangkan, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menguji keseriusan aparat dalam mene

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB