Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto menegaskan terdakwa kasus Andrie Yunus harus diadili melalui mekanisme peradilan militer resmi.
  • Proses hukum di pengadilan militer dianggap sebagai langkah konstitusional untuk mencegah impunitas bagi para oknum pelaku kekerasan.
  • Pihak pengadilan militer memiliki kewenangan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur terkait prosedur persidangan tersebut.

Suara.com - Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto memberikan pandangan krusial dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Soleman menegaskan, membawa para terdakwa ke meja hijau pengadilan militer merupakan langkah hukum yang sudah semestinya dilakukan demi keadilan.

Menurutnya, terdapat risiko hukum yang sangat besar apabila perkara sensitif tersebut dipaksakan untuk diadili melalui mekanisme peradilan umum.

"Banyak orang bilang, bawa mereka ke pengadilan umum. Kalau saya Ankumnya mereka, dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan, apa yang akan terjadi? Impunitas de facto," ujar Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mekanisme internal TNI, lanjut Soleman, justru menjadi kunci utama agar para pelaku tidak lolos dari jerat hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada orang minta mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih, itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya," tegasnya.

Purnawirawan jenderal bintang dua itu kemudian membedah aturan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang menjadi dasar argumentasi yuridisnya.

"Kalau di peradilan militer, maka akan ada Pasal 43 ayat (3) dan 127. Yang di situ mengatur oditur bisa menuntut saya supaya diadili di Pengadilan Militer Utama," jelas Soleman.

Pengadilan Militer Utama pun disebut sebagai solusi konstitusional untuk memecah kebuntuan pendapat antara pihak oditur dan pimpinan militer terkait nasib terdakwa.

baca juga

"Mereka punya kewajiban untuk memutuskan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur. Mereka ini mau di peradilan militer atau peradilan umum, ada jalan keluar," terang Soleman lagi.

Soleman lantas mengajak publik menelaah secara jernih mengenai efektivitas proses hukum bagi oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Andrie.

"Sekarang mau pilih mana ini orang-orang? Mau pilih ini impunitas, atau mau pilih memang kita adili di ruang pengadilan militer?" tanya dia.

Di akhir pernyatannya, Soleman berharap agar diskursus di ruang sidang ini bisa memberikan edukasi hukum yang benar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Terkini

Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita

Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli  Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ijazah atau Skill? Memaknai Ulang Kemerdekaan Pendidikan bagi Gen Z

Ijazah atau Skill? Memaknai Ulang Kemerdekaan Pendidikan bagi Gen Z

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang

Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang

Lampung | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Pemicu IHSG Bisa Tembus Level Psikologis 6.400 Hari Ini

Pemicu IHSG Bisa Tembus Level Psikologis 6.400 Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Polisi Malaysia Periksa Petugas AVSEC Soal Penyelundupan Narkoba Pilot dari KLIA ke Jakarta

Polisi Malaysia Periksa Petugas AVSEC Soal Penyelundupan Narkoba Pilot dari KLIA ke Jakarta

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Paris, Luka, dan Kesempatan Kedua dalam Satu Musim Panas di Paris

Paris, Luka, dan Kesempatan Kedua dalam Satu Musim Panas di Paris

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari

Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:43 WIB

×