Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. (Suara.com/Adiyoga)
  • Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto menegaskan terdakwa kasus Andrie Yunus harus diadili melalui mekanisme peradilan militer resmi.
  • Proses hukum di pengadilan militer dianggap sebagai langkah konstitusional untuk mencegah impunitas bagi para oknum pelaku kekerasan.
  • Pihak pengadilan militer memiliki kewenangan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur terkait prosedur persidangan tersebut.

Suara.com - Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto memberikan pandangan krusial dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Soleman menegaskan, membawa para terdakwa ke meja hijau pengadilan militer merupakan langkah hukum yang sudah semestinya dilakukan demi keadilan.

Menurutnya, terdapat risiko hukum yang sangat besar apabila perkara sensitif tersebut dipaksakan untuk diadili melalui mekanisme peradilan umum.

"Banyak orang bilang, bawa mereka ke pengadilan umum. Kalau saya Ankumnya mereka, dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan, apa yang akan terjadi? Impunitas de facto," ujar Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mekanisme internal TNI, lanjut Soleman, justru menjadi kunci utama agar para pelaku tidak lolos dari jerat hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada orang minta mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih, itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya," tegasnya.

Purnawirawan jenderal bintang dua itu kemudian membedah aturan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang menjadi dasar argumentasi yuridisnya.

"Kalau di peradilan militer, maka akan ada Pasal 43 ayat (3) dan 127. Yang di situ mengatur oditur bisa menuntut saya supaya diadili di Pengadilan Militer Utama," jelas Soleman.

Pengadilan Militer Utama pun disebut sebagai solusi konstitusional untuk memecah kebuntuan pendapat antara pihak oditur dan pimpinan militer terkait nasib terdakwa.

"Mereka punya kewajiban untuk memutuskan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur. Mereka ini mau di peradilan militer atau peradilan umum, ada jalan keluar," terang Soleman lagi.

Soleman lantas mengajak publik menelaah secara jernih mengenai efektivitas proses hukum bagi oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Andrie.

"Sekarang mau pilih mana ini orang-orang? Mau pilih ini impunitas, atau mau pilih memang kita adili di ruang pengadilan militer?" tanya dia.

Di akhir pernyatannya, Soleman berharap agar diskursus di ruang sidang ini bisa memberikan edukasi hukum yang benar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Terkini

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB