- Menko Yusril Ihza Mahendra meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjaga integritas dalam mengadili kasus penganiayaan Andrie Yunus.
- Empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie untuk memberikan efek jera kepada korban.
- Pemerintah berkomitmen menjamin independensi peradilan agar persidangan menghasilkan putusan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan proses persidangan kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum (hakim).
Menurut Yusril, hal tersebut penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Yusril menuturkan pemerintah menegaskan komitmen untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie yang sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia mengharapkan seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer yang berlaku.
Dengan begitu, diharapkan proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial.
"Ini sejalan dengan delapan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya merupakan reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Kendati demikian, Yusril menekankan harapan pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
Sebab, tambah Yusril, pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan.
Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah.
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, sambung dia, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," kata Yusril.

Dalam perkara itu, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini sedang menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Keempatnya didakwa menyiram air keras kepada Andrie untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Perhatian publik terhadap kasus itu terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.