Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Muhammad Yasir | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Ilustrasi Pemilu. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
  • Pakar UMY Ridho Al-Hamdi mendesak revisi UU Pemilu tahun 2026 tidak sekadar formalitas demi perbaikan substansial demokrasi Indonesia.
  • Revisi wajib mencakup sistem pemilu, ambang batas parlemen, penguatan kelembagaan, serta regulasi tegas terhadap praktik politik uang yang marak.
  • Ridho mengusulkan konsep jalan tengah MLPR dan penggunaan metode omnibus law dengan partisipasi publik yang bermakna secara terbuka.

Suara.com - Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilu jangan hanya menjadi agenda formalitas tanpa perbaikan substansial terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Menurut Ridho, revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik memang harus dilakukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terutama setelah muncul berbagai persoalan pada Pemilu 2024.

"Memang 2026 ini revisi undang-undang pemilu, pilkada dan partai politik memang sudah menjadi Prolegnas, artinya memang harus wajib direvisi, diperbaiki," kata Ridho kepada Suara.com, Senin (11/5/2026).

Ridho menilai partai politik selama ini terlalu nyaman dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu, ia khawatir revisi hanya menjadi agenda rutin tanpa pembenahan nyata.

Ia juga menyoroti kuatnya kepentingan partai politik dalam pembahasan revisi aturan pemilu.

"Partai politik ini nggak bisa berbicara murni untuk kepentingan bangsa, mereka hanya berbicara untuk kepentingan partainya masing-masing," tuturnya.

"Ini yang menjadi persoalan dari sistem pemilu, undang-undang pemilu yang direvisi tapi jangan-jangan kembali lagi jatuh pada sekadar formalitas," imbuhnya.

Gedung KPU RI [ANTARA]
Gedung KPU RI [ANTARA]

Terkait substansi revisi, Ridho menilai pembahasan harus menyentuh sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, pemisahan pemilu nasional dan lokal, hingga penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu.

Ia menolak kembalinya sistem proporsional tertutup, namun juga mengkritik kelemahan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini. Karena itu, Ridho mengusulkan konsep jalan tengah melalui Moderate List Proportional Representation (MLPR).

Ridho juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai semakin mengkhawatirkan dalam demokrasi Indonesia.

"Termasuk politik uang di dalamnya harus diatur dengan secara lebih berani," tegasnya.

Menurut dia, regulasi kepemiluan idealnya dirumuskan dalam satu aturan permanen agar tidak terus berubah menjelang pemilu.

Ia pun menilai konsep omnibus law untuk undang-undang politik memungkinkan dilakukan selama proses penyusunannya melibatkan publik secara terbuka.

"Ya sebenarnya di-Omnibus Law-kan pun nggak masalah, jadi undang-undang politik. Hanya memang proses pembuatan revisinya itu memang benar-benar meaningful participation, melibatkan banyak para ahli, melibatkan banyak pihak dan tidak sembunyi-sembunyi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB