- Kejaksaan Agung telah mendeteksi keberadaan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.
- Red notice untuk Jurist Tan belum diterbitkan karena keanggotaan Interpol bersifat sukarela tanpa ada unsur pemaksaan penangkapan.
- Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku saat ini pihaknya telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Teman-teman penyidik sudah tahu, cuman kan masih dideteksi, pantau terus,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Namun hingga saat ini, lanjut Anang, red notice terhadap Jurist Tan belum diterbitkan oleh pihak Interpol.
“Ya kita tunggu aja lah,” jelas Anang.
Anang menjelaskan, red notice tidak bersifat mengikat. Sebab, sifat keanggotaan Interpol merupakan sukarela.
Sehingga tidak ada pemaksaan setelah diterbitkannya red notice, pihak kepolisian negara setempat harus melakukan penangkapan.
“Jadi tergantung kepada kemauan political will negara masing-masing. Ya enaknya kalau dia political-nya baik, suatu saat ketika mereka butuh kita bisa balas dengan hal yang sama. Tetapi kalau ketika dia kooperatif bisa saja,” ungkapnya.
Diketahui, Jurist Tan merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sejauh ini, Jurist Tan masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapannya sebagai DPO lantaran Jurist Tan mangkir sebanyak tiga kali usai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Selain Jurist Tan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara ini.
Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis mencapai Rp2,18 triliun.