- Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menyerahkan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan 2,3 juta hektar lahan kepada negara.
- Penyerahan aset negara tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Satgas PKH melakukan pemulihan kawasan hutan produksi dan konservasi di berbagai wilayah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola negara.

Burhanuddin mengatakan, dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutankonservasi seluas 254.780,12 ha.
Jumlah tersebut meliputi kawasan hurtan produksi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha.
“Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha,” katanya.
Selanjutnya, Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.
Burhanuddin mengatakan, luasan tanah tersebut diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.
Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkanke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 ha.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemahakan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkankerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ungkap Burhanuddin.