- Ratusan mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta berunjuk rasa menuntut penuntasan dugaan kasus kekerasan seksual oleh delapan dosen kampus.
- Aksi protes pada 20 Mei 2026 ini mendesak rektorat menonaktifkan seluruh terduga pelaku dalam tenggat waktu tiga hari.
- Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa tersebut dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2013 di lingkungan universitas.
Risyad menegaskan tuntutan mahasiswa tidak hanya terkait penindakan terhadap terduga pelaku, tetapi juga perlindungan korban dan transparansi penanganan kasus oleh kampus.
Dalam dokumen tuntutan yang ditandatangani bersama rektor, mahasiswa meminta adanya komitmen penyelesaian kasus secara terbuka dan berpihak kepada korban.
Dugaan Terjadi Sejak 2013
![Ilustrasi kekerasan seksual pada anak [SuaraJogja.com/Ema Rohimah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/09/57338-ilustrasi-kekerasan-seksual-pada-anak-suarajogjacomema-rohimah.jpg)
Risyad mengungkapkan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus disebut telah berlangsung sejak lama. Khusus untuk salah satu dosen dari Fakultas Pertanian, mahasiswa menghimpun dugaan kasus serupa sejak 2013.
"Yang kami himpun dari 2013 ada faktanya," ucapnya.
Menurut dia, bentuk dugaan kekerasan seksual yang dihimpun mahasiswa beragam, mulai dari kekerasan verbal, candaan seksis, hingga dugaan tindakan fisik.
"Bentuknya ada bentuk fisik dan nonverbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga gimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya," ujarnya.
Risyad mengatakan sebagian besar korban merupakan mahasiswi tingkat akhir yang memiliki relasi akademik langsung dengan dosen, seperti dalam proses bimbingan skripsi maupun penelitian.
Kondisi itu membuat korban kerap takut melapor karena khawatir nilai hingga kelulusan mereka terganggu.
"Modusnya ini relasi kuasa antara dosen dan anak dan mahasiswanya, mahasiswinya karena kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau, takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan," ungkapnya.
Selain terjadi dalam ruang bimbingan, dugaan perilaku tak senonoh itu disebut dilakukan pula di hadapan banyak mahasiswa di dalam kelas.
Mahasiswa kini menunggu langkah konkret kampus terhadap tujuh dosen lain yang telah dilaporkan dalam waktu tiga hari sesuai tuntutan yang disepakati.
Satgas Periksa Satu Terlapor dan Dua Mahasiswa
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan pihaknya masih menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Ia menyebut proses itu membutuhkan waktu karena harus melibatkan berbagai pihak.
Iva mengungkapkan sejauh ini Satgas telah memeriksa dua mahasiswi, dua saksi, serta terlapor. Hasil BAP nantinya akan dibahas dalam rapat internal sebelum rekomendasi sanksi disampaikan kepada rektor.
"BAP kami hari ini tadi ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP terlapor juga sudah kami BAP gitu," kata Iva.
Iva menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk terkait perbedaan persepsi antara dosen dan mahasiswa mengenai peristiwa yang dilaporkan.
"Kalau peristiwanya memang diakui (terlapor) tetapi menurut persepsi dosen tentu berbeda ya karena anggapannya ya namanya orang tua dan seterusnya. Tetapi kami juga tidak berhenti di situ. Nanti kami harus cross check juga dengan beberapa hal. Sementara ini masih running," tuturnya.