Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker

Bella, Lilis Varwati

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB
Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker
Ilustrasi - Penjual menunjukkan produk obat-obatan yang dijual di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (9/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • BPOM resmi menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 6 April 2026 untuk meregulasi penjualan obat di ritel modern.
  • Aturan ini mewajibkan setiap ritel modern memiliki personel penanggung jawab farmasi serta mengikuti standar distribusi obat yang ketat.
  • Kebijakan tersebut memberikan wewenang kepada BPOM untuk melakukan pengawasan penuh serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan peredaran obat.

Suara.com - Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meluncurkan aturan legalitas penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket hingga supermarket terus menuai sorotan tajam.

Di tengah derasnya kritik publik yang menyebut kebijakan ini sebagai kemunduran dan menuding melanggar UU Kesehatan, Kepala BPOM Taruna Ikrar buka suara.

Taruna menjelaskan, diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) justru merupakan bentuk kehadiran negara demi menyapu bersih area abu-abu atau grey area yang selama ini terjadi di ritel modern.

Peraturan yang telah resmi diundangkan sejak 6 April 2026 ini diklaim menjadi tameng hukum komprehensif untuk mengawasi ketat peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.

Taruna membeberkan, sebelum aturan ini lahir, ritel modern yang nekat mengelola dan menjual obat-obatan berjalan tanpa regulasi yang jelas. Akibat kekosongan hukum tersebut, mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi administratif pun menjadi mandul.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Taruna dalam pernyataannya, Rabu (20/5/2026).

Ilustrasi obat-obatan (Pixabay)
Ilustrasi obat-obatan (Pixabay)

Menjawab kekhawatiran soal aspek pengawasan, BPOM menegaskan bahwa lewat aturan baru ini, korporasi ritel modern tidak bisa lagi asal-asalan dalam menjual obat. PerBPOM 5/2026 yang menginduk pada Pasal 417 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 ini memberikan kewenangan penuh kepada BPOM untuk mengawasi alur pasokan dari hulu ke hilir.

Mulai dari mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat wajib tunduk pada standar baku. Sesuai Permenkes 11/2025 dan Kepmenkes 972/2025, sumber pasokan obat pun dikunci harus berasal dari pedagang besar farmasi (PBF) dan toko obat resmi.

Tak hanya itu, pengusaha ritel kini diwajibkan menyediakan personel penanggung jawab di lapangan. Alur distribusi wajib diawasi oleh apoteker di pusat distribusi (distribution center), tenaga vokasi farmasi di toko obat, serta tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di swalayan.

baca juga

Taruna memastikan BPOM tetap memiliki kekuatan hukum untuk langsung menindak manajemen minimarket atau supermarket yang nekat melanggar aturan.

“PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek

Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:53 WIB

Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat

Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat

Health | Senin, 18 Mei 2026 | 09:20 WIB

BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut

BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut

Health | Senin, 11 Mei 2026 | 12:19 WIB

Terpopuler: Fakta Sampo Selsun yang Ditarik BPOM, Silsilah Keluarga Yosika Ayumi Menantu Soimah

Terpopuler: Fakta Sampo Selsun yang Ditarik BPOM, Silsilah Keluarga Yosika Ayumi Menantu Soimah

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 06:50 WIB

Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!

Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu

Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:40 WIB

Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit

Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:48 WIB

Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik

Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:30 WIB

Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!

Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:43 WIB

11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?

11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:10 WIB

Terkini

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB

×