- BPOM resmi menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 6 April 2026 untuk meregulasi penjualan obat di ritel modern.
- Aturan ini mewajibkan setiap ritel modern memiliki personel penanggung jawab farmasi serta mengikuti standar distribusi obat yang ketat.
- Kebijakan tersebut memberikan wewenang kepada BPOM untuk melakukan pengawasan penuh serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan peredaran obat.
Suara.com - Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meluncurkan aturan legalitas penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket hingga supermarket terus menuai sorotan tajam.
Di tengah derasnya kritik publik yang menyebut kebijakan ini sebagai kemunduran dan menuding melanggar UU Kesehatan, Kepala BPOM Taruna Ikrar buka suara.
Taruna menjelaskan, diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) justru merupakan bentuk kehadiran negara demi menyapu bersih area abu-abu atau grey area yang selama ini terjadi di ritel modern.
Peraturan yang telah resmi diundangkan sejak 6 April 2026 ini diklaim menjadi tameng hukum komprehensif untuk mengawasi ketat peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Taruna membeberkan, sebelum aturan ini lahir, ritel modern yang nekat mengelola dan menjual obat-obatan berjalan tanpa regulasi yang jelas. Akibat kekosongan hukum tersebut, mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi administratif pun menjadi mandul.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Taruna dalam pernyataannya, Rabu (20/5/2026).

Menjawab kekhawatiran soal aspek pengawasan, BPOM menegaskan bahwa lewat aturan baru ini, korporasi ritel modern tidak bisa lagi asal-asalan dalam menjual obat. PerBPOM 5/2026 yang menginduk pada Pasal 417 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 ini memberikan kewenangan penuh kepada BPOM untuk mengawasi alur pasokan dari hulu ke hilir.
Mulai dari mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat wajib tunduk pada standar baku. Sesuai Permenkes 11/2025 dan Kepmenkes 972/2025, sumber pasokan obat pun dikunci harus berasal dari pedagang besar farmasi (PBF) dan toko obat resmi.
Tak hanya itu, pengusaha ritel kini diwajibkan menyediakan personel penanggung jawab di lapangan. Alur distribusi wajib diawasi oleh apoteker di pusat distribusi (distribution center), tenaga vokasi farmasi di toko obat, serta tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di swalayan.
Taruna memastikan BPOM tetap memiliki kekuatan hukum untuk langsung menindak manajemen minimarket atau supermarket yang nekat melanggar aturan.
“PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna.