- Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka korupsi izin pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
- Tersangka diduga mengekspor hasil tambang ilegal dari luar wilayah izin resmi menggunakan dokumen milik PT Quality Sukses Sejahtera.
- Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan dan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Tersangka diduga menggunakan dokumen perusahaan pemegang izin resmi untuk mengekspor hasil tambang yang berasal dari lokasi di luar wilayah IUP.
Tersangka yang ditetapkan adalah Sudianto alias Aseng, selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (22/5/2026) malam.
![Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman memaparkan perkembangan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini ditangani pihaknya sebelum masuk masa peradilan. [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/26/41149-kepala-kejari-jaksel-syarief-sulaeman.jpg)
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang telah diberikan dalam izin usaha pertambangan.
Sebaliknya, perusahaan tambang bauksit tersebut diduga melakukan penambangan di wilayah lain, kemudian hasil tambangnya diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu,” jelas Syarief.
“Tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” imbuhnya.
Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Kejagung kekinian masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pontianak dan Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola IUP tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.