Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group

Galih Prasetyo

Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:55 WIB
Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta, Jumat (22/5/2026). [Istimewa]
baca 10 detik
  • Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi mendesak BPK mengaudit dugaan kredit macet Kalla Group senilai Rp30,33 triliun di Jakarta.
  • KAPAK menuntut KPK dan Kejaksaan Agung mengusut aliran dana serta menyita aset Kalla Group jika terbukti gagal bayar.
  • Jusuf Kalla membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kewajiban kredit perusahaan berjalan lancar tanpa ada kredit macet.

Suara.com - Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak BPK melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet perusahaan-perusahaan di bawah naungan Kalla Group senilai Rp 30,33 triliun.

Koordinator lapangan aksi sekaligus Humas KAPAK, Al Maun, mengatakan tuntutan tersebut juga pernah mereka suarakan saat aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, lembaga penegak hukum perlu menelusuri dugaan gagal bayar pinjaman perbankan dari bank-bank Himbara.

“Kami yang tergabung dari gerakan keadilan dan perubahan nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet sebesar Rp 30,33 triliun,” ujar Al Maun dalam orasinya.

Tak hanya BPK, KAPAK juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung ikut turun tangan mengusut dugaan kredit bermasalah tersebut.

Mereka bahkan meminta aset Kalla Group disita apabila terbukti terjadi gagal bayar.

“Jadi, kami juga tetap mendesak KPK dan Kejagung menyita aset Kalla Group jika gagal bayar,” tegasnya.

Dalam audiensi dengan pihak BPK, KAPAK memaparkan data mengenai pinjaman jumbo dari lima bank Himbara kepada sejumlah anak usaha Kalla Group.

baca juga

Nilai total pembiayaan disebut mencapai Rp 30,33 triliun dan tersebar di sektor energi hingga infrastruktur strategis.

Al Maun menilai publik berhak mengetahui kondisi pengelolaan dana masyarakat yang disalurkan melalui kredit perbankan tersebut.

Menurutnya, aliran dana tidak terpusat pada satu perusahaan, melainkan dibagi ke beberapa anak usaha Kalla Group.

“Penelusuran silsilah korporasi menunjukkan bahwa dana ini tidak mengalir ke satu keranjang, melainkan dipecah ke beberapa anak usaha Kalla Group yang bergerak di sektor energi terbarukan dan infrastruktur fisik,” kata dia.

KAPAK mencontohkan PT Poso Energi yang disebut memperoleh komitmen pinjaman Rp 9,6 triliun sejak 2018 untuk proyek PLTA Poso di Sulawesi Tengah.

Mereka juga menyoroti PT Kerinci Merangin Hidro yang memperoleh pinjaman Rp 3,44 triliun pada 2020 saat pandemi Covid-19.

Menurut Al Maun, skema pembiayaan sindikasi yang digunakan bank-bank Himbara memang lazim dalam proyek besar.

Namun, ia menilai besarnya konsentrasi pembiayaan kepada grup usaha tertentu perlu mendapat pengawasan ketat dan transparansi kepada publik.

“Kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis,” ujarnya.

BPK disebut menerima aspirasi dan data yang disampaikan KAPAK.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPK mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara dan menyatakan akan melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap informasi yang diberikan.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla telah membantah kabar mengenai dugaan kredit macet perusahaan miliknya.

Dalam konferensi pers di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (18/4/2026), JK menegaskan Kalla Group tidak pernah mengalami kredit macet selama puluhan tahun beroperasi.

“Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet,” ujar Jusuf Kalla.

JK mengakui Kalla Group memang memiliki pinjaman perbankan dengan nilai besar, sekitar Rp 30 triliun.

Namun, menurut dia, seluruh kewajiban kredit berjalan lancar dan tidak pernah terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.

Ia menjelaskan sebagian besar pinjaman digunakan untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sulawesi dan Sumatera.

Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program energi baru terbarukan pemerintah.

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt,” kata JK.

Selain itu, Jusuf Kalla juga menyayangkan dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan ke publik. Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan mengaku akan menelusuri sumber kebocoran data tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:05 WIB

Dana Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Pengelola MBG, Rawan Praktik Korupsi

Dana Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Pengelola MBG, Rawan Praktik Korupsi

Video | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara

10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:19 WIB

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:02 WIB

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:56 WIB

Terkini

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB

×