- KPK memeriksa sejumlah saksi pada 21-22 Mei 2026 terkait kasus pemerasan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
- Penyidik menelusuri dugaan pengkondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa melalui kesepakatan ilegal di luar sistem.
- Kasus ini memicu urgensi evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa nasional akibat masih masifnya tindak korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui pemeriksaan sejumlah saksi para Kamis (21/5/2026) dan Jumat (22/5/2026).
Para saksi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026 yang menjadikan Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi tersebut dicecar penyidik soal penerimaan yang didapatkan oleh Gatut.
“Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
“Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan,” tambah dia.
Adapun para saksi yang diperiksa kemarin ialah sebagai berikut:
- Deni Susanti selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung
- Iswahjudi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tulungagung
- Nina Hartiani selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kab. Tulungagung
- Agus Sulistiono selaku PIt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Tulungagung
- Slamet Sunarto selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Tulungagung
- Suparni selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tulungagung
- Robinson Parsaoran Nadeak selaku Kepala Dinas Perikanan Kab. Tulungagung
- Erwin Novianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung
- Sugeng Riadi yang merupakan Ajudan Bupati Tulungagung
Kemudian saksi yang diperiksa hari ini ialah:
- Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Tulungagung
- Imro’atul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulungagung
- Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Tulungagung
- Lugu Tri Handoko sebagai Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kab. Tulungagung
- Rio Ardona yang merupakan Direktur RSUD Campurdarat Kab. Tulungagung
- Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Kab. Tulungagung
- Ahmad Baharudin selaku Wakil Bupati Tulungagung
- Seorang PNS bernama Galih
- Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Kab. Tulungagung
- Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Tulungagung
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sanu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka ini disampaikan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan.
Untuk itu, Gatut dan Yoga diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.