Bengawan Kamto Melawan, Dissenting Opinion Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat di Kasus PT PAL

Bangun Santoso

Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:15 WIB
Bengawan Kamto Melawan, Dissenting Opinion Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat di Kasus PT PAL
Ilustrasi persidangan. (Antara)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Bengawan Kamto resmi mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT PAL.
  • Pembela menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata bisnis karena nilai agunan aset jauh melebihi beban uang pengganti.
  • Ketua Majelis Hakim menyatakan perbedaan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, secara resmi menyatakan akan mengajukan banding.

Langkah hukum ini diambil merespons putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat ketidakadilan yang nyata dalam putusan tersebut, terutama terkait pengabaian fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa perkara ini murni ranah perdata bisnis.

Ilham Kurniawan Dartias, selaku kuasa hukum Bengawan Kamto, menyoroti putusan majelis hakim mengenai uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar.

Menurutnya, angka tersebut tidak relevan jika melihat fakta bahwa aset yang menjadi agunan memiliki nilai yang jauh lebih besar. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai agunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL pada lelang pertama yang diajukan Bank BNI mencapai angka Rp126 miliar.

"Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti," ujar Ilham dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ilham menegaskan bahwa dengan nilai agunan yang melebihi uang pengganti, penyelesaian perkara ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, bukan dipaksakan ke ranah pidana korupsi.

Pihaknya juga mempertanyakan status penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Berdasarkan fakta di lapangan, PT MMJ telah menguasai pabrik tersebut selama hampir tiga tahun enam bulan, namun disebut tidak melakukan pembayaran kewajiban baik kepada Bank BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.

Persidangan ini juga diwarnai dengan perbedaan pendapat yang sangat tajam atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana.

baca juga

Dalam pandangannya, Annisa menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam proses kredit PT PAL di Bank BNI.

Ketua Majelis Hakim menilai bahwa Bengawan Kamto justru menunjukkan itikad baik sebagai debitur dengan mengucurkan dana pribadi dan perusahaan untuk menyelamatkan operasional perusahaan.

Berdasarkan fakta persidangan, Bengawan Kamto tercatat telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak tahun 2018 hingga 2021.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan serta membayar angsuran kewajiban kredit kepada bank.

Selain dukungan finansial, Bengawan Kamto juga telah menyerahkan agunan tambahan berupa tiga unit apartemen, serta memberikan personal guarantee, corporate guarantee, dan cash collateral.

"Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan, memberikan tambahan angunan 3 apartemen, personal quarante dan personal quarante serta cosh colateral sebagai bukti itikad baik," katanya.

Menurutnya, Ketua Majelis Hakim dalam dissenting opinion-nya berpendapat bahwa perbuatan Bengawan Kamto tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia bilang, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbedaan pandangan antara Ketua Majelis dengan Hakim Anggota 1 dan 2 ini dinilainya menunjukkan adanya keraguan hukum mengenai apakah kasus ini merupakan sengketa perdata bisnis atau pidana.

Selain persoalan substansi perkara, tim kuasa hukum juga membandingkan vonis Bengawan Kamto dengan terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT PAL, Arif Rohman.

Arif Rohman hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Padahal, dalam persidangan terungkap bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan aktif Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses pengajuan kredit PT PAL.

"Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat," ujarnya.

Pihak Bengawan Kamto juga membawa bukti hukum berupa Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn. Putusan ini masih berlaku hingga Juni 2027 dan mengatur mengenai restrukturisasi utang PT PAL.

Keberadaan putusan homologasi ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa persoalan ini adalah hubungan keperdataan antara debitur dan kreditur yang sedang dalam proses penyelesaian secara niaga.

“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” kata ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:22 WIB

Mencicipi Autentisitas Jambi, Sensasi Asam Pedas Tempoyak Ikan

Mencicipi Autentisitas Jambi, Sensasi Asam Pedas Tempoyak Ikan

Your Say | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:55 WIB

Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal

Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:10 WIB

Menyusuri Jambi Kota Seberang: Saat Rumah Kayu "Mengapung" di Atas Sungai

Menyusuri Jambi Kota Seberang: Saat Rumah Kayu "Mengapung" di Atas Sungai

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:50 WIB

Miswan Tek Mina, Rahasia Kuah Segar di Balik Syahdunya Jambi Seberang

Miswan Tek Mina, Rahasia Kuah Segar di Balik Syahdunya Jambi Seberang

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:35 WIB

Pindang Bikcik Way Mayang: Kuah Segar Meresap, Makan Enak Gak Pake Tapi

Pindang Bikcik Way Mayang: Kuah Segar Meresap, Makan Enak Gak Pake Tapi

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:15 WIB

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:25 WIB

Terkini

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

×