- Guru besar UI Topo Santoso menilai terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
- Jaksa dinilai gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kerugian negara.
- Topo menegaskan bahwa sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana korupsi.
Dalam perkara besar sekalipun, katanya, hukum pidana tetap harus berhati-hati membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan niat jahat.
"Jangan sampai hukum pidana dipakai terlalu jauh hingga masuk ke wilayah keputusan bisnis yang sebenarnya sah," ucapnya.
Dalam eksaminasi tersebut, Topo turut mengkritisi kecenderungan pengambilan fakta persidangan secara parsial untuk mendukung dakwaan. Ia mengingatkan hakim seharusnya berperan sebagai pencipta keadilan, bukan sekadar penghukum.
“Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini. Dikatakan, fakta yang semestinya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang diuji di persidangan, bukan keterangan dalam BAP.
“Karena itu, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang terungkap dan diuji di persidangan, bukan semata-mata isi BAP yang belum diuji secara terbuka,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Topo menyatakan, jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Dia bilang, jaksa gagal membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan terdakwa yang disebut melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Padahal, pembuktian kausalitas itu wajib karena pasal yang mengatur korupsi yang merugikan keuangan negara merupakan delik materiil. Tanpa pembuktian tersebut, terdakwa seharusnya diputus bebas.
"Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," tambah Topo.