Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Bangun Santoso

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:25 WIB
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
Foto sebagai ilustrasi: Sidang Tipikor Kerry Riza, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Guru besar UI Topo Santoso menilai terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
  • Jaksa dinilai gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kerugian negara.
  • Topo menegaskan bahwa sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana korupsi.

Dalam perkara besar sekalipun, katanya, hukum pidana tetap harus berhati-hati membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan niat jahat.

"Jangan sampai hukum pidana dipakai terlalu jauh hingga masuk ke wilayah keputusan bisnis yang sebenarnya sah," ucapnya.

Dalam eksaminasi tersebut, Topo turut mengkritisi kecenderungan pengambilan fakta persidangan secara parsial untuk mendukung dakwaan. Ia mengingatkan hakim seharusnya berperan sebagai pencipta keadilan, bukan sekadar penghukum.

“Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini. Dikatakan, fakta yang semestinya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang diuji di persidangan, bukan keterangan dalam BAP.

“Karena itu, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang terungkap dan diuji di persidangan, bukan semata-mata isi BAP yang belum diuji secara terbuka,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Topo menyatakan, jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Dia bilang, jaksa gagal membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan terdakwa yang disebut melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Padahal, pembuktian kausalitas itu wajib karena pasal yang mengatur korupsi yang merugikan keuangan negara merupakan delik materiil. Tanpa pembuktian tersebut, terdakwa seharusnya diputus bebas.

baca juga

"Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," tambah Topo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Liks | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

News | Senin, 06 April 2026 | 18:39 WIB

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:17 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×