Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya. (Suara.com/
  • Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada 2 Juni 2026.
  • Putusan hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang mandek sejak 13 Maret 2026 tersebut.
  • Keputusan ini menjadi titik terang bagi korban dalam menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang menimpanya saat bertugas.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Sidang Praperadilan dalam agenda pembacaan putusan pada Selasa (2/6/2026) ini dipandu oleh Hakim Tunggal, Suparna.

Putusan ini secara otomatis membatalkan penghentian atau stagnansi penyidikan dan memerintahkan pihak kepolisian untuk segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak 13 Maret 2026 tersebut.

"Memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar Hakim Tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa/2/6/2026.

Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing yang sah untuk mengajukan praperadilan demi mencari keadilan atas mandeknya kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.

"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," ujar Suparna.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sesaat setelah sidang ditutup, suasana ruang sidang yang semula tenang mendadak riuh.

Beberapa pendukung Andrie Yunus yang hadir langsung menyambut kemenangan ini dengan sorakan kebahagian.

"Lawan! Jangan diam! Lawan!" teriak para pendukung Andrie Yunus.

Pihak kuasa hukum Andrie Yunus pun tampak tak dapat menyembunyikan rasa syukur mereka.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Hasil putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis yang seringkali terhenti di tengah jalan.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.

Kini angin segar keadilan bagi korban, Andrie Yunus, sedikit didapatkan dari hasil putusan hakim hari ini.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB