Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Suara.com/Lilis)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Polda Metro Jaya menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Hakim menolak dalil penghentian penyidikan diam-diam dan penundaan penanganan perkara karena tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan aktivis KontraS Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iman kepada wartawan, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Iman menyampaikan kepolisian akan menjalankan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan terdapat dua pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

Menurut Budi, pemohon menggugat dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam serta penundaan penanganan perkara.

"Dalam putusan praperadilan Nomor 62 Pidana Praperadilan 2026 PN Jakarta Selatan, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon. Terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam. Dan yang kedua adalah penundaan penanganan perkara," kata Budi.

Ia mengatakan hakim tunggal menolak kedua dalil tersebut karena tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan penyidik menghentikan perkara secara terselubung maupun menangani perkara secara berlarut-larut.

"Dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujarnya.

Selain itu, hakim juga menilai tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan penyidik sengaja menunda penanganan perkara.

"Yang kedua bahwa hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Artinya, dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim," lanjutnya.

Meski demikian, Budi mengatakan hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan laporan polisi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Praperadilan tersebut diajukan setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyidikan perkara tidak berjalan efektif setelah kasus yang melibatkan empat anggota TNI diproses di peradilan militer.

Pemohon meminta pengadilan memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!

Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:04 WIB

Terkini

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:06 WIB

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:04 WIB

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:53 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:39 WIB

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB