Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. [Suara.com/Lilis Varwati]
baca 10 detik
  • Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan korban perundungan berusia 6 tahun di Jakarta Pusat berhak mendapatkan ganti rugi restitusi.
  • Restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian fisik serta psikis korban.
  • Aturan mengenai pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan baru-baru ini menegaskan bahwa anak berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi dari pelaku.

Pernyataan tersebut membuat istilah restitusi kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak-hak korban tindak pidana.

Meski sering muncul dalam pemberitaan hukum, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti restitusi dan bagaimana mekanisme pemberiannya.

Padahal, restitusi merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk membantu korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Dalam berbagai kasus kekerasan, perundungan, eksploitasi, maupun tindak pidana lainnya, perhatian masyarakat umumnya lebih banyak tertuju pada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Sementara itu, hak korban untuk memperoleh pemulihan sering kali luput dari perhatian.

Karena itu, memahami pengertian restitusi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak yang dapat diperjuangkan ketika menjadi korban suatu tindak pidana.

Apa Itu Restitusi?

Secara sederhana, restitusi dapat diartikan sebagai penggantian kerugian yang diberikan kepada korban oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi memiliki makna ganti kerugian atau pembayaran kembali. Pengertian tersebut kemudian diperjelas dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab.

baca juga

Kerugian yang dimaksud tidak selalu berbentuk kehilangan materi. Restitusi juga dapat mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi medis, pemulihan psikologis, kehilangan penghasilan, hingga kerugian lain yang muncul sebagai akibat langsung dari tindak pidana.

Konsep restitusi lahir dari prinsip bahwa korban berhak memperoleh pemulihan yang layak. Oleh karena itu, tanggung jawab pemulihan tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada pelaku yang menyebabkan kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, restitusi banyak diterapkan pada kasus yang melibatkan anak, perempuan, korban kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius.

Khusus bagi anak, hak restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Aturan ini memberikan landasan hukum agar anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai.

Penjelasan Wamen PPPA

Dalam kasus perundungan yang menimpa bocah berusia 6 tahun di Jakarta Pusat, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:39 WIB

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:43 WIB

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:36 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×