Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 06 Juli 2026 | 16:47 WIB
Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG
Gubernur Lemhanas 2022-2023, Andi Widjajanto. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan oknum kolonel TNI aktif berinisial BU.
  • Andi Widjajanto menegaskan seluruh prajurit aktif wajib diproses melalui peradilan militer sesuai ketentuan Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini.
  • Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang terhambat kepentingan politik menyebabkan perkara pidana prajurit aktif tidak bisa ditangani peradilan sipil.

Suara.com - Keterlibatan seorang kolonel TNI aktif dalam dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyoroti terbatasnya kewenangan peradilan sipil dalam mengadili prajurit aktif.

Gubernur Lemhanas 2022-2023, Andi Widjajanto, menegaskan Kejaksaan tidak dapat membawa perwira TNI aktif ke pengadilan sipil. Hal ini tidak terlepas dengan ketentuan pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer.

Menurut Andi, selama status pelaku masih sebagai prajurit aktif saat tindak pidana dilakukan, perkara tersebut harus diproses melalui mekanisme peradilan militer.

"Jadi, yang bisa dilakukan oleh kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke oditur militer, lalu mereka yang nanti akan memproses lebih lanjut. Tidak ada cara lain," kata Andi ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).

Penasihat Senior LAB 45 itu menegaskan tidak ada celah hukum yang memungkinkan Kejaksaan memproses prajurit aktif di peradilan umum.

Upaya memaksakan penyelesaian melalui jalur sipil justru bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

"Kalau itu dilakukan dengan cara lain, melanggar undang-undang TNI," ujarnya.

Disampaikan Andi, situasi tersebut merupakan dampak belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer yang sejak lama didorong dalam agenda reformasi militer.

Akibatnya, perkara pidana yang melibatkan prajurit aktif, termasuk kasus korupsi, tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

baca juga

"Ya, tetap undang-undangnya mengatakan, selama tidak ada revisi, itu menjadi bagian dari ranah peradilan militer. Selama dia berstatus aktif ya saat melakukan tindak pidananya," ungkapnya.

Mandeknya revisi regulasi tersebut, kata Andi, menjadi salah satu kegagalan agenda reformasi yang telah berlangsung sejak 1999. Menurutnya, revisi itu harus terus didorong untuk dilakukan.

"Oh iya, iya (perlu direvisi). PR sudah berusaha kami lakukan sejak '99 tapi tetap aja mentok ketika diupayakan revisi itu. Ya itu salah satu kegagalan dari reformasi militer untuk menciptakan revisi undang-undang militer, sehingga ada konektivitas antara peradilan sipil dan militer," tegasnya

Ia menambahkan, hambatan utama revisi tersebut bukan berada pada aspek teknis hukum. Melainkan kepentingan politik yang hingga kini membuat perubahan regulasi belum juga terwujud.

"Kepentingan politik (tantangan terbesar)," pungkasnya.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan penghapusan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap Sabtu dapat menghemat anggaran sekitar Rp1 triliun per pekan. [Antara]
Petugas SPPG menyiapkan menu MBG. [Antara]

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Prajurit yang dimaksud berinisial BU dengan pangkat Kolonel CPL. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

Meski telah disebut dalam pengembangan perkara, Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Proses hukum terhadapnya akan ditangani Jampidmil karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai prajurit aktif TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Korupsi Seragam Sekolah di Langkat, Pengamat: Bebani Orang Tua di Tengah Biaya Pendidikan Mahal

Korupsi Seragam Sekolah di Langkat, Pengamat: Bebani Orang Tua di Tengah Biaya Pendidikan Mahal

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 06:15 WIB

Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, JPPI Tuntut Anggaran Pendidikan Dikembalikan

Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, JPPI Tuntut Anggaran Pendidikan Dikembalikan

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 06:00 WIB

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:45 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Terkini

DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu

DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:44 WIB

Tarif Transjabodetabek Rp10 Ribu Jadi Bumerang! Warga Bakal Balik Pakai Kendaraan Pribadi

Tarif Transjabodetabek Rp10 Ribu Jadi Bumerang! Warga Bakal Balik Pakai Kendaraan Pribadi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:40 WIB

Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan

Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:30 WIB

Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong

Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:29 WIB

Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru

Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:19 WIB

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:14 WIB

Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi

Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:13 WIB

Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu

Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:11 WIB

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:05 WIB

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:59 WIB

×