- Penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial pada 6 Juli 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi fakta persidangan, keberpihakan hakim, serta tindakan tidak profesional selama proses peradilan berlangsung.
- Tim hukum juga mempersoalkan pelanggaran etik hakim yang tetap mengadili perkara meski telah dijatuhi sanksi nonpalu sebelumnya.
Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Putusan itu diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP