- Diskusi publik di Jakarta pada 8 Juli 2026 menyoroti ancaman state capture melalui normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
- Peneliti mencatat ekspansi personel militer aktif ke berbagai jabatan sipil dan komisaris BUMN berisiko melemahkan supremasi sipil.
- Pakar merekomendasikan audit bisnis militer serta revisi undang-undang untuk mempertegas posisi militer sebagai pelaksana teknis yang profesional.
Suara.com - Sejumlah akademisi dan peneliti mengungkap terkait militer, bisnis, dan politik. Mereka mengungkap akan bahaya pudarnya profesionalisme militer hingga menyebut bahaya kudeta gaya baru berwujud ”state capture”.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara”, yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan bahwa pertanyaan "apakah militer akan melakukan kudeta?" sudah tidak relevan bagi Indonesia.
Menurutnya, ancaman yang lebih nyata bagi Indonesia hari ini adalah penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur legal seperti undang-undang dan kursi komisaris.
”Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” kata Jaleswari.
Ia mencontohkan pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025 yang membuka ruang lebih luas bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
Tren Ekspansi ke Jabatan Sipil dan BUMN
Senada dengan hal tersebut, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, memaparkan data bahwa sejak tahun 2014, Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan.
Menurut Gian, berdasarkan matriks risiko yang diteliti, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi (merah), yang berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mekanisme checks and balances.
Gian melanjutkan, berdasarkan penelusuran pada sejumlah informasi tercatat puluhan perwira aktif maupun purnawirawan TNI yang kini menduduki posisi strategis, mulai dari Menteri, Kepala Badan, hingga kursi komisaris di berbagai BUMN besar seperti PT Timah, PT PLN, PT Telkom, MIND ID, dan perusahaan pelat merah lainnya.
”Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gian.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti adanya celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil.
Ia mencatat tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan ketegangan.
Ia mengatakan, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan. Amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun hingga kini belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.
Kemudian, perluasan jabatan sipil. Trend penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.
Lebih jauh, kata Ibnu, pengawasan parlemen yang lemah. Pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih bersifat prosedural-formal, bukan fungsional.
Ia memperingatkan, militer dengan basis ekonomi independen akan selalu memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional.
Adapun sejumlah rekomendasi yang didesak para narasumber, sebagai berikut:
Pertama, audit menyeluruh. Menuntaskan audit dan pengalihan bisnis TNI secara transparan kepada negara gunu menutup celah ekonomi non-anggaran.
Kedua, pembatasan jabatan. Menerapkan prinsip pengecualian yang sangat ketat (exceptio est strictissimae interpretationis) terhadap penempatan TNI aktif di jabatan sipil.
Ketiga, kodifikasi supremasi sipil. Merevisi UU pertahanan untuk menegaskan bahwa kebijakan strategis harus ditentukan oleh otoritas politik terpilih, sementara militer adalah pelaksana teknis profesional.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Firdaus Syam Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, M. Reza Zaki Assoc Professor Hukum Bisnis dan Analis Militer Universitas Binus, Jaleswari Pramodhawardani Kepala Laboratorium Indonesia 2045, Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ibnu Sina Chandranegara Guru Besas Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.
Sementara itu, peserta dalam diskusi tersebut berasal dari kalangan mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, perwakilan masyarakat sipil, dan masyakat umum.