Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bangun Santoso

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
Diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara”, yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
baca 10 detik
  • Diskusi publik di Jakarta pada 8 Juli 2026 menyoroti ancaman state capture melalui normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
  • Peneliti mencatat ekspansi personel militer aktif ke berbagai jabatan sipil dan komisaris BUMN berisiko melemahkan supremasi sipil.
  • Pakar merekomendasikan audit bisnis militer serta revisi undang-undang untuk mempertegas posisi militer sebagai pelaksana teknis yang profesional.

Suara.com - Sejumlah akademisi dan peneliti mengungkap terkait militer, bisnis, dan politik. Mereka mengungkap akan bahaya pudarnya profesionalisme militer hingga menyebut bahaya kudeta gaya baru berwujud ”state capture”.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara”, yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan bahwa pertanyaan "apakah militer akan melakukan kudeta?" sudah tidak relevan bagi Indonesia.

Menurutnya, ancaman yang lebih nyata bagi Indonesia hari ini adalah penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur legal seperti undang-undang dan kursi komisaris.

Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” kata Jaleswari.

Ia mencontohkan pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025 yang membuka ruang lebih luas bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.

Tren Ekspansi ke Jabatan Sipil dan BUMN

Senada dengan hal tersebut, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, memaparkan data bahwa sejak tahun 2014, Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan.

Menurut Gian, berdasarkan matriks risiko yang diteliti, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi (merah), yang berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mekanisme checks and balances.

baca juga

Gian melanjutkan, berdasarkan penelusuran pada sejumlah informasi tercatat puluhan perwira aktif maupun purnawirawan TNI yang kini menduduki posisi strategis, mulai dari Menteri, Kepala Badan, hingga kursi komisaris di berbagai BUMN besar seperti PT Timah, PT PLN, PT Telkom, MIND ID, dan perusahaan pelat merah lainnya.

”Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gian.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti adanya celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil.

Ia mencatat tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan ketegangan.

Ia mengatakan, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan. Amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun hingga kini belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.

Kemudian, perluasan jabatan sipil. Trend penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.

Lebih jauh, kata Ibnu, pengawasan parlemen yang lemah. Pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih bersifat prosedural-formal, bukan fungsional.

Ia memperingatkan, militer dengan basis ekonomi independen akan selalu memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional.
Adapun sejumlah rekomendasi yang didesak para narasumber, sebagai berikut:

Pertama, audit menyeluruh. Menuntaskan audit dan pengalihan bisnis TNI secara transparan kepada negara gunu menutup celah ekonomi non-anggaran.

Kedua, pembatasan jabatan. Menerapkan prinsip pengecualian yang sangat ketat (exceptio est strictissimae interpretationis) terhadap penempatan TNI aktif di jabatan sipil.

Ketiga, kodifikasi supremasi sipil. Merevisi UU pertahanan untuk menegaskan bahwa kebijakan strategis harus ditentukan oleh otoritas politik terpilih, sementara militer adalah pelaksana teknis profesional.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Firdaus Syam Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, M. Reza Zaki Assoc Professor Hukum Bisnis dan Analis Militer Universitas Binus, Jaleswari Pramodhawardani Kepala Laboratorium Indonesia 2045, Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ibnu Sina Chandranegara Guru Besas Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.

Sementara itu, peserta dalam diskusi tersebut berasal dari kalangan mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, perwakilan masyarakat sipil, dan masyakat umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartelisasi Politik dan Urgensi Gerakan Massa Melawan Dominasi Kekuasaan

Kartelisasi Politik dan Urgensi Gerakan Massa Melawan Dominasi Kekuasaan

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:35 WIB

Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:00 WIB

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Komisaris Tanpa Kompetensi Hanya Jadi Beban bagi BUMN

Komisaris Tanpa Kompetensi Hanya Jadi Beban bagi BUMN

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×