- Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi serta TPPU hingga 8 Juli 2026.
- Penyidik menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar serta dokumen elektronik dari Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer.
- Penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, dan utang PT CBS kepada PT KNI.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Di tengah penyidikan tersebut, muncul dugaan bahwa Cafe de'CLAN Signature berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapat tanggapan dari Febrie.
Suara.com telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan brankas yang ditemukan di Cafe de'CLAN diduga memang sengaja disembunyikan.
"Itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," pungkas Budi.