- Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU ke tahap penyidikan.
- Praktik korupsi PT OBP dan PT BRA tersebut merugikan keuangan negara serta memicu pemadaman listrik di wilayah Indonesia.
- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan objektif.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik rasuah tersebut diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan publik, yakni memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia akibat terganggunya pasokan energi.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat menangani perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
"Kami memberikan apresiasi serta mendukung Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Mabes Polri yang sedang mengusut kasus korupsi batu bara," ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Abdullah, dampak dari korupsi di sektor energi ini sangat dirasakan oleh masyarakat luas.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan karena menyangkut hak dasar warga negara.
"Dukungan ini diberikan karena kasus korupsi ini telah merugikan banyak masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak dasar mereka, yakni kebutuhan energi," tegasnya.
Politisi PKB ini juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Ia meminta seluruh pihak terkait untuk kooperatif dan memperingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Semua pemangku kepentingan yang terkait penanganan kasus korupsi ini harus bekerja sama untuk mengusutnya secara tuntas. Tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba atau berusaha mengintervensi penanganan kasus korupsi ini," tambah Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda besar bangsa yang harus didukung oleh semua elemen.
Ia menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalangi proses ini sama saja dengan berhadapan dengan rakyat.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia. Siapapun yang tidak mendukung pemberantasan korupsi artinya mereka sedang melawan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam penyidikan awal, polisi menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.