Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Bangun Santoso

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:05 WIB
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun
Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kerry Riza dan rekan membayar uang pengganti Rp13,5 triliun terkait perkara bisnis.
  • Kuasa hukum menyatakan klien tidak bersalah dan tidak pernah menerima aliran dana sebesar nilai tuntutan tersebut.
  • Tim hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan hakim tidak lazim serta terindikasi kriminalisasi bisnis.

Ia menambahkan, apabila status beneficial owner hendak dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, seharusnya perkara tersebut ditempatkan dalam rezim tindak pidana korporasi.

"Nah, beneficial owner, ya, dalam hukum pidana harusnya kalau dikaitkan dengan beneficial owner, bukan pribadinya. Harusnya itu dalam tindak pidana korporasi. Tapi ini tidak dilakukan," katanya.

Hamdan menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas bisnis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha. 

"Jadi, karena itu ya kami sekali lagi, bahwa memandang bahwa ada kriminalisasi dalam perkara ini. Perkara yang harusnya perkara bisnis dibawa kepada perkara pidana, sehingga cara pandang dalam memutus perkara ini menjadi sangat berbeda. Dan ini berdampak sangat buruk bagi bisnis Pertamina dalam hubungan dengan pihak mitra di Pertamina, sekarang dan yang akan datang," ujarnya.

Untuk itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian dan menegakkan keadilan bagi kliennya. Hamdan mendukung pernyataan Prabowo pada Hari Bhayangkara beberapa waktu lalu yang mengingatkan aparat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan kelompok tertentu dan menjadi alat kriminalisasi. Hamdan juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan bagi ketiga kliennya. 

"Kami mohon atensi Bapak Presiden. Sesuai yang Bapak Presiden sampaikan di HUT Bhayangkara, kami mendukung penuh pernyataan beliau bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun, tidak boleh ada kriminalisasi dan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Kami mohon, tolong bebaskan Kerry, Gading, Dimas, agar hukum benar-benar ditegakkan. Kami akan segera mengajukan kasasi untuk mencari keadilan buat klien kami," kata Hamdan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti

Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:42 WIB

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:25 WIB

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:25 WIB

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Liks | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×