- Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kerry Riza dan rekan membayar uang pengganti Rp13,5 triliun terkait perkara bisnis.
- Kuasa hukum menyatakan klien tidak bersalah dan tidak pernah menerima aliran dana sebesar nilai tuntutan tersebut.
- Tim hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan hakim tidak lazim serta terindikasi kriminalisasi bisnis.
Ia menambahkan, apabila status beneficial owner hendak dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, seharusnya perkara tersebut ditempatkan dalam rezim tindak pidana korporasi.
"Nah, beneficial owner, ya, dalam hukum pidana harusnya kalau dikaitkan dengan beneficial owner, bukan pribadinya. Harusnya itu dalam tindak pidana korporasi. Tapi ini tidak dilakukan," katanya.
Hamdan menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas bisnis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.
"Jadi, karena itu ya kami sekali lagi, bahwa memandang bahwa ada kriminalisasi dalam perkara ini. Perkara yang harusnya perkara bisnis dibawa kepada perkara pidana, sehingga cara pandang dalam memutus perkara ini menjadi sangat berbeda. Dan ini berdampak sangat buruk bagi bisnis Pertamina dalam hubungan dengan pihak mitra di Pertamina, sekarang dan yang akan datang," ujarnya.
Untuk itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian dan menegakkan keadilan bagi kliennya. Hamdan mendukung pernyataan Prabowo pada Hari Bhayangkara beberapa waktu lalu yang mengingatkan aparat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan kelompok tertentu dan menjadi alat kriminalisasi. Hamdan juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan bagi ketiga kliennya.
"Kami mohon atensi Bapak Presiden. Sesuai yang Bapak Presiden sampaikan di HUT Bhayangkara, kami mendukung penuh pernyataan beliau bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun, tidak boleh ada kriminalisasi dan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Kami mohon, tolong bebaskan Kerry, Gading, Dimas, agar hukum benar-benar ditegakkan. Kami akan segera mengajukan kasasi untuk mencari keadilan buat klien kami," kata Hamdan.