- KPK bekerja sama dengan ahli dari Antam dan Pegadaian untuk memverifikasi keaslian 55 kilogram platinum milik Bupati Langkat.
- Pengecekan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat.
- KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bekerja sama dengan ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Pegadaian untuk mengecek keaslian 55 kilogram platinum yang ditemukan dari mobil Bupati nonaktif Langkat Syah Afandin saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Taufik menyebut koordinasi ini dilakukan dengan mengirim surat. Menurut dia, temuan logam platinum itu harus dicek keasliannya karena nilainya fantastis jika dikonversikan menjadi Rupiah.
Berdasarkan informasi dari sejumlah situs, harga platinum mencapai Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram tergantung kadar, merek, maupun tokonya.
“Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama, ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping,” ujar Taufik.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
“Tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk konstruksi perkaranya,” tandas Taufik.
Barang Bukti Paltinum 55 Kg
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim mengamankan uang sebanyak Rp 100 juta dari orang dekat Afandin sekaligus mantan Anggota DPRD Sumut Syahrial.
Uang tersebut ditemukan di bawah jok depan mobil Syahrial saat dia dalam perjalanan dari Medan ke Binjai pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.
“55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli,” ujar Taufik.
Adapun barang bukti lainnya ialah dua rekening bank atas nama Afandin dengan total nilai Rp 2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan dokumen lainnya.
Bupati Langkat Jadi Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
“Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” tambah dia.
Sebagai pihak yang diduga menerima uang, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, Yaqub selaku pemberi diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.