- Tim kuasa hukum mengungkap kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah dipicu oleh aksi perundungan berkelanjutan.
- Tersangka R diduga sengaja menyalakan bensin di dalam ruangan hingga menyebabkan kebakaran fatal yang menewaskan santri Sahril Sobirin.
- Kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian tersangka yang melarikan diri tanpa menolong rekan korban saat kejadian.
Suara.com - Kasus tragis yang menimpa santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, kini mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Kuasa hukum keluarga korban menyebutkan bahwa sebelum peristiwa pembakaran terjadi, para korban diduga kerap menjadi sasaran perundungan (bullying), yang salah satu pelakunya diduga merupakan anak dari pemilik pondok pesantren tersebut.
Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum keluarga korban perwakilan Tim Hotman 911, membeberkan temuan ini berdasarkan penelusuran dari para relawan dan keterangan korban yang selamat.
Ia mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin (13/7/2026).
Menurut Putri, ada dua orang yang diduga sering merundung korban, yakni santri berinisial R dan Y. Inisial Y disebut-sebut sebagai anak dari pemilik pesantren tersebut.
"Akhirnya saya bertanya bagaimana kronologis bisa terjadinya pembakaran tersebut? Setelah kami telusuri dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan relawan. Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pembullyan oleh pelaku, dua orang pelaku,” ujar Putri di hadapan anggota dewan.
Putri merinci bahwa bentuk kekerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku berbeda-beda. R disebut sering mencoret tubuh korban, sementara Y diduga melakukan kekerasan fisik secara langsung.
"Yang satu adalah atas nama R, inisial anak R yang kemudian kedua inisial Y. Y ini merupakan anak pemilik ponpes. Setelah kami tanya, apa saja yang dilakukan oleh R? R itu suka melakukan pembullyan suka mencoret-coret tubuh salah satu korban. Kemudian kalau anak Y suka memukul dan menendang perut mereka,” jelas Putri.
Dugaan perundungan ini juga dialami oleh Sahril Sobirin, korban yang akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan penuturan almarhum kepada keluarganya sebelum wafat, ia sering dipaksa oleh tersangka R untuk membeli bensin di bawah ancaman kekerasan.
"Nah kalau untuk anak almarhum Sobirin, itu juga kami tanyakan kepada pihak keluarga apakah ada juga terjadi pembullyan, lalu pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga dibully dan dia dipaksa untuk membeli bensin. Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul atau mau dibakar lah gitu,” ungkapnya.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Desember 2025 saat tersangka R mengajak para santri membuat ketapel.
Di dalam sebuah ruangan, tersangka R telah menyiapkan bensin dalam wadah mika dengan alasan untuk meluruskan kayu ketapel.
Meski sudah diperingatkan oleh santri lain, tersangka tetap menyalakan api.
"Di situ pelaku tersangka si R menumpahkan bensin di dalam mika. Dan ditanya oleh Al untuk apa, untuk meluruskan kayu membuat ketapel. Al mengatakan jangan dihidupkan apinya nanti kebakar. Namun pelaku ini tersangka ini masih tetap menghidupkan apinya. Lalu ditumpahkanlah dan dihidupkanlah menggunakan plastik di situ di dalam mika. Akhirnya sisa dari bensin itu menyambar akhirnya terbakar semua mengenai ruangan tersebut,” kata Putri menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan saksi kunci.
Pihak kuasa hukum menilai ada indikasi kesengajaan dalam kasus ini. Pasalnya, saat api mulai membesar, tersangka R justru melarikan diri dan tidak berusaha menolong rekan-rekannya yang masih terjebak di dalam ruangan.
“Di situlah pelaku ini lari bersama satu korban namanya Yus ini lari lebih dulu tanpa mengajak rekan-rekannya ini untuk keluar. Nah di sinilah yang kami melihat tidak ada upaya dari si tersangka ini untuk menyelamatkan anak-anaknya apakah ini sudah direncanakan dulu oleh pelaku atau tidak sengaja karena terbakar?” tanya Putri.
Ia juga menyoroti lamanya waktu penyelamatan yang membuat para korban mengalami luka bakar yang sangat parah.
"Kami bertanya berapa jeda kalian di ruangan itu untuk bisa diselamatkan, mereka katakan cukup lama. Padahal yang 2 orang ini sudah keluar lebih dulu. Setelah kami telusuri, di sini kami melihat ada satu kesengajaan yang dilakukan tersangka. Kalau tersangka tidak berniat mencelakai teman-temannya tentu tersangka segera mencari bantuan untuk menyelamatkan teman-temannya yang ada di dalam ruangan. Dan yang mendobrak pintu hanya satu rekan mereka yang namanya Nanang,” sambungnya.
Kondisi para korban saat itu sangat memprihatinkan, terutama Sahril Sobirin yang mengalami luka bakar hingga 80 persen. Setelah berjuang selama dua bulan di rumah sakit, nyawa Sobirin tidak tertolong.
“Tapi yang dua ini nggak tahu ke mana. Sampai mereka dibawa ke rumah sakit dalam kondisi terluka parah. Terutama alm. Sobirin itu sudah luka bakar 80% sehingga untuk berkomunikasi sangat sulit. Lalu dilakukan perawatan sampai 2 bulan akhirnya almarhum tidak tertolong,” papar Putri.
Sejauh ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR yang merupakan pengasuh pondok pesantren, dan seorang santri berinisial MR.
Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap AMR dengan alasan kesehatan.