- Menteri Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah kepada Komisi VIII DPR RI.
- Kenaikan biaya dipicu oleh faktor nilai tukar dolar, harga avtur pesawat, serta peningkatan kualitas layanan di Arab Saudi.
- Pemerintah berkomitmen menjaga biaya agar tidak memberatkan jemaah meskipun terdapat berbagai tantangan ekonomi global yang signifikan.
"Sudah masuk, sudah masuk, sudah masuk usulan itu. Ya, jadi nanti kita dibicarakan oleh Panja di DPR, ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gus Irfan, resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Usulan itu ia sampaikan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi VIII.
Dalam usulan tersebut, total biaya haji diproyeksikan mencapai Rp107.340.172,02 per jemaah, atau mengalami kenaikan sebesar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Gus Irfan menjelaskan, bahwa kenaikan ini sulit dihindari karena dipicu oleh tiga faktor utama yang saling berkaitan.
"Kita sudah mengajukan BPIH (ke Komisi VIII DPR) yang dengan berat memang terpaksa harus naik. Faktor utamanya adalah nilai tukar dolar, harga avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah. Hal-hal ini otomatis menambah total biayanya," ujar Gus Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
Meski total biaya (BPIH) mengalami kenaikan signifikan, Gus Irfan menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya keras agar kenaikan tersebut tidak langsung dibebankan kepada kantong jemaah.