Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Juli 2026 | 11:29 WIB
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena tidak cermat dalam menyusun pasal.
  • Perkara pencemaran nama baik Jokowi tersebut tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.

Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.

Sebabnya, majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum,” kata hakim.

baca juga

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan sejumlah pasal dan ayat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengacu pada fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain itu, juga terkait UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menyatakan Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan kepemilikan ijazah palsu.

Padahal, berdasarkan pemeriksaan, 1 lembar barang bukti ijazah atas nama Joko Widodo dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.

Akibat tudingan ini, sejumlah pihak juga ikut menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik.

Ijazah palsu itu disebut dipergunakan dalam pemenuhan syarat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah; Gubernur DKI Jakarta; hingga Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 17:34 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu

Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:15 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo

Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:47 WIB

Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar

Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:47 WIB

Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri

Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:45 WIB

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:41 WIB

Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026

Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:39 WIB

Di Mana Beli Sepatu Lari Under Armour Original? Ini 5 Toko Resmi dan Model Terbaik

Di Mana Beli Sepatu Lari Under Armour Original? Ini 5 Toko Resmi dan Model Terbaik

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:38 WIB

Bakal Dilebur Jadi Satu, Nama SDN 11 Kebayoran Lama Selatan Segera Dihapus?

Bakal Dilebur Jadi Satu, Nama SDN 11 Kebayoran Lama Selatan Segera Dihapus?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:36 WIB

Gubernur Tahu Setelah Viral, Kenapa SD di Kebayoran Lama Roboh Sejak 2024 Minim Informasi?

Gubernur Tahu Setelah Viral, Kenapa SD di Kebayoran Lama Roboh Sejak 2024 Minim Informasi?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:36 WIB

Iran Pakai Doktrin Hukum Tertua di Dunia Balas Serangan Amerika: Mata Ganti Mata!

Iran Pakai Doktrin Hukum Tertua di Dunia Balas Serangan Amerika: Mata Ganti Mata!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:36 WIB

The Fault in Our Stars: Perjalanan Cinta Hazel dan Gus di Tengah Perjuangan Melawan Kanker

The Fault in Our Stars: Perjalanan Cinta Hazel dan Gus di Tengah Perjuangan Melawan Kanker

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:30 WIB

×