- Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Hakim menilai jaksa tidak cermat karena mencampurkan pasal pencemaran nama baik dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.
- Kuasa hukum menyatakan sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi akan dilanjutkan setelah jaksa memperbaiki konstruksi dakwaan tersebut.
Suara.com - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengatakan, jika persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu kliennya, tetap berlanjut.
Meskipun, hakim telah menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Sebab, kata Rivai, dalam amanahnya hakim hanya sekedar meminta memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel.
"Sidang masih bisa dilanjutkan karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekadar memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel," kata Rivai dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dia mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum lantaran Hakim menilai bahwa JPU seharusnya tidak mencampurkan Pasal pada KUHP baru dan lama dalam satu delik.
JPU, lanjut Rivai, masih bisa melakukan perbaikan atas kesalahan dalam dakwaan sebagaimana penilaian Hakim. JPU juga dapat menyerahkan kembali dakwaan ke Pengadilan.
Rivai menilai bahwa dakwaan JPU sebenarnya telah cukup baik. Namun, dia menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang membatalkan dakwaan JPU.
"Kembali ke pihak jaksa, sebenarnya kalau mau bicara hitungan hari, hitungan hari selesai," jelas Rivai.
Rivai mengaku jika Jokowi, sebelumnya telah siap untuk menghadiri persidangan ini. Namun, karena dalam putusan sela dakwaan dibatalkan maka Jokowi bersedia hadir pada persidangan berikutnya.
"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,” ujarnya.
“Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," imbuhnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.
Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.
Majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.