Setyo mengungkapkan hingga Juli 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sekitar 15 kepala daerah pada periode kepemimpinan saat ini. Ia mengatakan hasil pemantauan juga menunjukkan daerah dengan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah memiliki risiko penyimpangan yang lebih tinggi.
"Skor MCP maupun Survei Penilaian Integritas bukan sekadar angka. Itu menjadi indikator bahwa potensi penyimpangan dan korupsi di daerah masih ada," ujarnya.
Setyo mengingatkan APBD maupun dana transfer dari pemerintah pusat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Jangan pernah menganggap APBD ataupun dana yang berasal dari pemerintah pusat sebagai dana pribadi. Seluruh anggaran itu harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Setyo.
Ia mengatakan modus korupsi yang ditemukan KPK masih didominasi pola konvensional, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, meski kini dilakukan dengan cara yang lebih kompleks. Karena itu, penguatan sistem pengadaan, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, serta pelayanan perizinan yang transparan menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang praktik korupsi di daerah.***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan