- Eks Kepala PPATK Yunus Husein menyebut pelaku kejahatan TPPU lebih takut dimiskinkan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur TPPU melalui pendekatan pelacakan uang yang dapat diproses secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal.
- Pembuktian TPPU dapat dilakukan melalui analisis gaya hidup serta penelusuran parameter harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan.
Suara.com - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih takut kehilangan seluruh hartanya atau dimiskinkan daripada harus masuk penjara. Karena itu, perampasan aset dinilai penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Pandangan itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus yang juga Ahli Hukum Perbankan mengatakan manusia pada dasarnya merupakan homo ekonomikus yang cenderung bertindak untuk memaksimalkan keuntungan.
Dalam konteks kejahatan bermotif ekonomi, kata dia, merampas harta hasil kejahatan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman badan.
"Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” kata Yunus.
Menurut Yunus, memperberat hukuman fisik terhadap pelaku kejahatan belum tentu cukup untuk menekan angka kriminalitas. Karena itu, ia menekankan pentingnya mengejar dan merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana.
“Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia," ungkapnya.
TPPU dan Pendekatan Follow the Money
Pernyataan Yunus tersebut muncul saat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Termohon dalam sidang praperadilan menanyakan karakteristik TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yunus menjelaskan, UU tersebut mengatur tiga bentuk utama TPPU, yakni dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 3 berkaitan dengan tindakan mengubah atau memindahkan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.
Sementara Pasal 4 mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, keberadaan, status, pemindahan, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Adapun Pasal 5 berkaitan dengan pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
"Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana," ujarnya.
Dalam mengusut perkara TPPU, Yunus mengatakan penegak hukum kerap menggunakan pendekatan follow the money atau follow the asset.
Pendekatan tersebut tidak hanya digunakan untuk mengungkap tindak pidana, tetapi juga untuk menelusuri harta hasil kejahatan agar dapat dirampas negara.
Menurut dia, pendekatan TPPU berbeda dengan tindak pidana konvensional yang umumnya lebih berfokus pada pelaku dan perbuatannya.
"Kalau tindak pidana konvensional sudah tentu tidak terkait pendekatan follow the money atau follow the asset, dia tergantung aturannya, yang jelas pendekatannya lebih banyak mengejar pelakunya, melihat perbuatannya, kemudian siapa yang ada hasilnya apa nggak,” ucapnya.
“Nah hasil ini kalau disembunyikan, disamarkan namanya TPPU, di situlah irisan antara pidana biasa dan pidana TPPU, ada overlapnya sedikit," tambah Yunus.
![Tangkapan Layar Dugaan Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/38564-penggeledahan-di-rumah-sentul-city.jpg)
TPPU Bisa Berdiri Sendiri
Yunus juga menjelaskan dugaan TPPU dapat dirumuskan bersamaan dengan tindak pidana asal apabila terdapat cukup bukti mengenai kejahatan asal tersebut.
Namun, dalam kondisi tertentu, perkara TPPU juga dapat diproses secara mandiri atau stand alone.
Ia mencontohkan perkara TPPU eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Bahasyim Assifie yang diproses secara mandiri.
"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," ujarnya.
Menurut Yunus, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU di pengadilan juga tidak wajib menunggu tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu atau memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan prinsip tersebut telah diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip serupa, kata dia, juga dianjurkan dalam standar internasional.
Yunus kemudian mengibaratkan TPPU dengan tindak pidana penadahan.
Seseorang yang diduga menjadi penadah, kata dia, dapat diproses hukum tanpa harus lebih dulu menunggu pelaku pencurian ditangkap atau dihukum.
"Penadah itu nggak perlu dibuktikan dulu pidana asalnya, apakah yang nyuri mobil ini udah ditangkap apa belum atau dihukum, kalau dia beli sangat murah di pasar gelap tidak wajar ya bisa diproses dengan penadahan," jelasnya.
Bisa Dibuktikan lewat Gaya Hidup
Dalam menelusuri dugaan TPPU, Yunus menyebut terdapat dua pendekatan pembuktian, yakni bukti langsung dan bukti tidak langsung.
Pembuktian langsung dapat dilakukan dengan menelusuri asal-usul harta, termasuk dari siapa harta itu diperoleh dan kaitannya dengan tindak pidana tertentu.
Sementara pembuktian tidak langsung dapat dilakukan melalui analisis kekayaan bersih seseorang maupun analisis akuntansi keuangan.
"Bisa juga dilihat dari lifestyle analysis, seperti dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, gaji segini, kedudukan nggak begitu tinggi, tapi kok lifestyl-nya luar biasa, itu akan memberikan indikasi ada sumber lain tidak sah," jelasnya.
Meski demikian, pembuktian tidak langsung tetap harus diperkuat dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat, hingga barang bukti dan bukti elektronik.
Yunus menjelaskan, parameter untuk menentukan dugaan TPPU dapat dilihat dari unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam Pasal 3, misalnya, terdapat sejumlah parameter, antara lain harta yang ditransaksikan harus berasal dari hasil kejahatan, adanya tindakan mengubah bentuk atau memindahkan hasil kejahatan, ada atau tidaknya perjanjian atau kontrak sah yang mendasari transaksi, kewajaran transaksi, hingga pola atau tipologi pencucian uang.
Contohnya, harta hasil kejahatan disimpan dalam bentuk emas atau aset lain sebagaimana disebut Yunus dalam kasus Zarof Ricar. Jika parameter tersebut terpenuhi, menurut dia, terdapat dasar untuk menduga terjadinya TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Sementara Pasal 4 berkaitan dengan adanya maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Adapun Pasal 5 menitikberatkan pada perbuatan menerima, menguasai, atau menggunakan harta hasil tindak pidana oleh pihak yang menikmati hasil TPPU tersebut.
Dalam konteks itu, Yunus kembali menegaskan bahwa pengusutan TPPU tidak semata-mata bertujuan menjebloskan pelaku ke penjara. Mengejar harta hasil kejahatan dan merampasnya untuk negara, menurut dia, justru menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan efek jera.
Sebab, bagi pelaku kejahatan yang mengejar keuntungan dan kekayaan, ancaman kehilangan seluruh harta menurut Yunus bisa lebih menakutkan daripada hukuman penjara.