Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!
Suasana sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Eks Kepala PPATK Yunus Husein menyebut pelaku kejahatan TPPU lebih takut dimiskinkan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur TPPU melalui pendekatan pelacakan uang yang dapat diproses secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal.
  • Pembuktian TPPU dapat dilakukan melalui analisis gaya hidup serta penelusuran parameter harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan.

Suara.com - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih takut kehilangan seluruh hartanya atau dimiskinkan daripada harus masuk penjara. Karena itu, perampasan aset dinilai penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Pandangan itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus yang juga Ahli Hukum Perbankan mengatakan manusia pada dasarnya merupakan homo ekonomikus yang cenderung bertindak untuk memaksimalkan keuntungan.

Dalam konteks kejahatan bermotif ekonomi, kata dia, merampas harta hasil kejahatan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman badan.

"Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” kata Yunus.

Menurut Yunus, memperberat hukuman fisik terhadap pelaku kejahatan belum tentu cukup untuk menekan angka kriminalitas. Karena itu, ia menekankan pentingnya mengejar dan merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana.

“Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia," ungkapnya.

TPPU dan Pendekatan Follow the Money

Pernyataan Yunus tersebut muncul saat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Termohon dalam sidang praperadilan menanyakan karakteristik TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

baca juga

Yunus menjelaskan, UU tersebut mengatur tiga bentuk utama TPPU, yakni dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 3 berkaitan dengan tindakan mengubah atau memindahkan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.

Sementara Pasal 4 mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, keberadaan, status, pemindahan, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Adapun Pasal 5 berkaitan dengan pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

"Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana," ujarnya.

Dalam mengusut perkara TPPU, Yunus mengatakan penegak hukum kerap menggunakan pendekatan follow the money atau follow the asset.

Pendekatan tersebut tidak hanya digunakan untuk mengungkap tindak pidana, tetapi juga untuk menelusuri harta hasil kejahatan agar dapat dirampas negara.

Menurut dia, pendekatan TPPU berbeda dengan tindak pidana konvensional yang umumnya lebih berfokus pada pelaku dan perbuatannya.

"Kalau tindak pidana konvensional sudah tentu tidak terkait pendekatan follow the money atau follow the asset, dia tergantung aturannya, yang jelas pendekatannya lebih banyak mengejar pelakunya, melihat perbuatannya, kemudian siapa yang ada hasilnya apa nggak,” ucapnya.

“Nah hasil ini kalau disembunyikan, disamarkan namanya TPPU, di situlah irisan antara pidana biasa dan pidana TPPU, ada overlapnya sedikit," tambah Yunus.

Tangkapan Layar Dugaan Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah dan menyita 74 kg emas serta tumpukan mata uang asing di rumah Febrie di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]

TPPU Bisa Berdiri Sendiri

Yunus juga menjelaskan dugaan TPPU dapat dirumuskan bersamaan dengan tindak pidana asal apabila terdapat cukup bukti mengenai kejahatan asal tersebut.

Namun, dalam kondisi tertentu, perkara TPPU juga dapat diproses secara mandiri atau stand alone.

Ia mencontohkan perkara TPPU eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Bahasyim Assifie yang diproses secara mandiri.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," ujarnya.

Menurut Yunus, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU di pengadilan juga tidak wajib menunggu tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu atau memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan prinsip tersebut telah diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip serupa, kata dia, juga dianjurkan dalam standar internasional.

Yunus kemudian mengibaratkan TPPU dengan tindak pidana penadahan.

Seseorang yang diduga menjadi penadah, kata dia, dapat diproses hukum tanpa harus lebih dulu menunggu pelaku pencurian ditangkap atau dihukum.

"Penadah itu nggak perlu dibuktikan dulu pidana asalnya, apakah yang nyuri mobil ini udah ditangkap apa belum atau dihukum, kalau dia beli sangat murah di pasar gelap tidak wajar ya bisa diproses dengan penadahan," jelasnya.

Bisa Dibuktikan lewat Gaya Hidup

Dalam menelusuri dugaan TPPU, Yunus menyebut terdapat dua pendekatan pembuktian, yakni bukti langsung dan bukti tidak langsung.

Pembuktian langsung dapat dilakukan dengan menelusuri asal-usul harta, termasuk dari siapa harta itu diperoleh dan kaitannya dengan tindak pidana tertentu.

Sementara pembuktian tidak langsung dapat dilakukan melalui analisis kekayaan bersih seseorang maupun analisis akuntansi keuangan.

"Bisa juga dilihat dari lifestyle analysis, seperti dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, gaji segini, kedudukan nggak begitu tinggi, tapi kok lifestyl-nya luar biasa, itu akan memberikan indikasi ada sumber lain tidak sah," jelasnya.

Meski demikian, pembuktian tidak langsung tetap harus diperkuat dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat, hingga barang bukti dan bukti elektronik.

Yunus menjelaskan, parameter untuk menentukan dugaan TPPU dapat dilihat dari unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam Pasal 3, misalnya, terdapat sejumlah parameter, antara lain harta yang ditransaksikan harus berasal dari hasil kejahatan, adanya tindakan mengubah bentuk atau memindahkan hasil kejahatan, ada atau tidaknya perjanjian atau kontrak sah yang mendasari transaksi, kewajaran transaksi, hingga pola atau tipologi pencucian uang.

Contohnya, harta hasil kejahatan disimpan dalam bentuk emas atau aset lain sebagaimana disebut Yunus dalam kasus Zarof Ricar. Jika parameter tersebut terpenuhi, menurut dia, terdapat dasar untuk menduga terjadinya TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Sementara Pasal 4 berkaitan dengan adanya maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Adapun Pasal 5 menitikberatkan pada perbuatan menerima, menguasai, atau menggunakan harta hasil tindak pidana oleh pihak yang menikmati hasil TPPU tersebut.

Dalam konteks itu, Yunus kembali menegaskan bahwa pengusutan TPPU tidak semata-mata bertujuan menjebloskan pelaku ke penjara. Mengejar harta hasil kejahatan dan merampasnya untuk negara, menurut dia, justru menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan efek jera.

Sebab, bagi pelaku kejahatan yang mengejar keuntungan dan kekayaan, ancaman kehilangan seluruh harta menurut Yunus bisa lebih menakutkan daripada hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×