- Dosen UGM Sri Wiyanti Eddyono menyatakan penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia mengalami kegagalan sistemik karena lemahnya perlindungan negara.
- Keberadaan Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi dinilai tidak efektif serta hanya menjadi formalitas untuk menjaga reputasi institusi kampus.
- Perubahan iklim serta pembakaran hutan yang memicu kemiskinan ekstrem pada 2030 memperparah kerentanan perempuan dan anak secara sistematis.
Suara.com - Penanganan dan pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG) di Indonesia dinilai masih mengalami kegagalan sistemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menyebut bahwa negara dan bahkan lembaga pendidikan tinggi belum mampu memberikan perlindungan nyata. Keduanya justru mereproduksi akar ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Isu kekerasan berbasis gender adalah reproduksi dari sistem dan struktur yang sangat kompleks," kata Iyik sapaan akrabnya dalam Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) di Fakultas Hukum UGM, Senin (24/8/2026).
Ia membeberkan bahwa budaya patriarki kini berpadu erat dengan kebijakan negara yang bias gender. Akibatnya, angka kekerasan terus melonjak tajam hingga mencapai tahap mengkhawatirkan.
Merujuk pada data nasional, sekitar satu dari empat perempuan atau 25 persen populasi perempuan Indonesia usia 15-64 tahun tercatat pernah mengalami kekerasan, termasuk bentuk ekstrem seperti femisida hingga kekerasan dalam konflik agrarian.
"Implementasinya sangat buruk, lemah sekali, dan berimplikasi pada sangat sedikit korban yang melaporkan kasusnya," ujarnya.
Meskipun Indonesia sudah memiliki instrumen legal seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), efektivitasnya di lapangan dinilai sangat rendah.
Penegakan hukum yang rapuh membuat penanganan kasus jalan di tempat dan menimbulkan rasa frustrasi di kalangan masyarakat.
"Akar masalah lain yang disasar adalah dengan jumlah kekerasan yang tinggi, tidak ada strategi pencegahan yang sistematis oleh negara," imbuhnya.
Pemerintah dinilai tidak memiliki arah prioritas dan strategi pencegahan yang terstruktur.
Absennya langkah konkret dari negara membuat data kasus kekerasan terus membengkak dari tahun ke tahun tanpa ada intervensi yang mampu memutus mata rantai masalah tersebut.
Sorotan tajam tak hanya diarahkan kepada pemerintah, tetapi juga sektor pendidikan tinggi.
Institusi kampus dinilai pasif dan belum menempatkan isu kekerasan gender sebagai persoalan mendesak. Padahal lingkungan akademis merepresentasikan realitas sosial yang ada di masyarakat.
"Satgas PPKS di seluruh kampus hampir semua sudah ada, tapi kualitas penanganannya sangat lemah," tegasnya.
Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di berbagai perguruan tinggi dianggap sebatas formalitas.
Dalam praktiknya, penanganan kasus kerap dibayang-bayangi oleh dorongan mendesak untuk menjaga reputasi dan nama baik kampus ketimbang pemenuhan keadilan bagi korban.
"Kecenderungan kasus-kasus hanya mungkin ditangani kalau terjadi viral," ucapnya.
Fenomena main hakim sendiri dan pemanfaatan media sosial akhirnya menjadi jalur terakhir masyarakat akibat hilangnya kepercayaan terhadap instrumen resmi.
Penanganan kasus baru berjalan aktif setelah mendapat perhatian publik luas. Sementara persekusi terhadap kelompok minoritas justru makin meningkat di berbagai daerah.
Situasi ketidakadilan gender ini makin diperparah oleh ancaman krisis lingkungan hidup dan kerusakan ekosistem yang terstruktur.
Merujuk pada riset ASEAN dan UN Women, fenomena perubahan iklim mengancam posisi Indonesia hingga diproyeksikan mencatatkan tingkat kemiskinan tertinggi di kawasan ASEAN pada tahun 2030, di mana kelompok perempuan menjadi pihak yang paling rentan terdampak.
"Akan ada prediksi tingkat kemiskinan perempuan dan laki-laki akibat perubahan iklim akan tertinggi di ASEAN (pada) 2030," ujarnya.
Iyik menegaskan bahwa keterpurukan ekologis tersebut bukan sekadar bencana alam biasa. Melainkan dipicu oleh aktivitas pembakaran hutan secara sengaja yang merusak ruang hidup masyarakat.
Kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan ini secara langsung memiskinkan secara sistematis kelompok perempuan dan anak, serta memperlebar jurang ketimpangan sosial di Indonesia.
Kondisi tersebut makin memprihatinkan lantaran ditambah tingginya angka kematian ibu, partisipasi kerja perempuan yang rendah, hingga minimnya akses terhadap teknologi informas.
Iyik mendesak pemerintah dan lembaga pendidikan untuk segera merombak strategi pencegahan secara menyeluruh, menghentikan pembakaran hutan, serta menghapus segala bentuk pembiaran kekerasan struktural.
"Perlu ada rekomendasi dalam konteks yang lebih sistemik, terutama dalam konteks pendidikan. Artinya bahwa pendidikan kita tidak lagi hanya pendidikan yang biasa-biasa saja. Dia harus merambah pada isu-isu yang basic ke keadilan gender, ketidakadilan gender, dan isu-isu lain," tandasnya.