- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan penanganan kasus kliennya melanggar due process of law di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Alfons Kurnia menyoroti masalah kewenangan penetapan tersangka serta alasan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum berlaku.
- Hakim Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai proses hukum terhadap kliennya telah mencederai keadilan prosedural dan melanggar prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alfons Kurnia, usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Alfons menilai praperadilan merupakan tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Ia menilai dalam penanganan kasus Febrie terdapat sejumlah pelanggaran terhadap hak tersangka.
“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons kepada wartawan, Rabu.
Ia juga mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya yakni kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan seperti yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung.
“Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ucapnya.
Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Ia mempersoalkan apakah alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap kliennya telah terpenuhi.
Alfons menilai potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti semestinya menjadi bagian yang diuji secara serius sebelum penahanan dilakukan.
“Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” tegasnya.
Alfons menilai persoalan tersebut menjadi ukuran untuk menilai apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Prinsip fair trial, lanjut Alfons, harus menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, bukan semata-mata mengejar penghukuman.
“Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control,” tandas Alfons.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak akhir usai pihak Termohon dan Pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan.
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini, Richard Edwin Basoeki, mengatakan sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL bakal dibacakan pada Jumat (28/8/2026).
“Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore,” kata Richard dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
Sesaat sebelum mengetuk palu, Richard juga menyampaikan kepada Termohon dan Pemohon agar tidak mengganggu independensi hakim dalam perkara ini.
Hakim meminta agar pihak pengadil bekerja dengan baik dan bisa mengadili secara objektif.
“Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun,” katanya.
“Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeretnya.
Febrie melayangkan dua permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL tentang permohonan penetapan tersangka dan penahanan.
Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, satu perkara praperadilan Febrie lainnya teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, dengan permohonan tentang penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.