- Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan risiko industri dan teknologi terhadap masyarakat di Hotel Pullman pada Senin, 31 Agustus 2026.
- Kementerian HAM menyusun kajian Human Rights Indonesia 2036 bersama organisasi masyarakat sipil untuk memetakan proyeksi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Pemerintah diharapkan menjadikan dokumen kajian tersebut sebagai referensi kebijakan guna mengantisipasi risiko hak asasi manusia dalam pembangunan nasional.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan bahwa pembangunan industri, perkembangan teknologi, dan kecerdasan artifisial (AI) tidak hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Pigai, di balik kemajuan tersebut terdapat risiko yang bisa langsung berdampak terhadap masyarakat, mulai dari kehilangan pekerjaan hingga persoalan lingkungan.
"Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi, maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya, siapa yang akan terdampak?" kata Pigai saat kajian Human Rights Indonesia 2036 dalam kegiatan National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Menurut Pigai, pertimbangan mengenai siapa yang terdampak perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah sebelum menjalankan pembangunan maupun menerapkan perkembangan teknologi.
Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari pembangunan belum tentu dirasakan secara merata apabila pada saat yang sama terdapat masyarakat yang kehilangan pekerjaan, terdampak perubahan lingkungan, atau menghadapi kerentanan baru akibat transformasi teknologi.
Karena itu, Pigai berharap kajian Human Rights Indonesia 2036 tidak berhenti sebagai dokumen kajian, tetapi dapat digunakan pemerintah untuk membaca potensi persoalan HAM sebelum persoalan tersebut muncul.
"Jadikan ini living document. Jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM. Dan jadikan kompas agar pembangunan Indonesia menuju 2036 tidak hanya menjadi lebih maju, tetapi juga lebih adil, inklusif, dan manusiawi," lanjutnya.
Kajian tersebut disusun Kementerian HAM bersama organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk memetakan proyeksi isu Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) dalam satu dekade mendatang.
Isu tersebut mencakup sejumlah hak dasar masyarakat, seperti hak atas pekerjaan yang layak, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga lingkungan hidup yang sehat.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan kajian tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif baru mengenai perkembangan isu EKOSOB dalam 10 tahun mendatang.
“Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan”, ujar Mugiyanto.
Dengan pendekatan tersebut, perkembangan AI, transformasi digital, perubahan iklim, maupun pembangunan industri diharapkan tidak hanya dilihat sebagai bagian dari agenda pembangunan, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap hak-hak masyarakat.
Kementerian HAM juga berharap rekomendasi dari kajian Human Rights Indonesia 2036 nantinya dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.