- Mantan Staf PBNU Syaiful Bahri mengaku menerima titipan uang sebesar USD406 ribu dari Asrul Aziz Taba untuk Gus Alex pada Selasa, 1 September 2026.
- Syaiful Bahri menyatakan bahwa sebagian dari dana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain atas perintah dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Jaksa KPK membeberkan kerugian negara senilai Rp622 miliar serta rincian aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi dalam perkara korupsi tersebut.
Suara.com - Mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah dititipkan uang sebanyak USD406 ribu dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba untuk Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Syaiful mengungkapkan bahwa atas perintah Gus Alex, sebagian uang tersebut digunakan untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Awalnya, dia mengaku mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Asrul untuk mengambil titipan bagi Gus Alex. Syaiful mengatakan dirinya diminta untuk datang ke sebuah kantor di kawasan Mampang.
“Nah, titipan itu tuh Bapak terima langsung dari yang tadi Saudara bilang, Pak Asrul, atau melalui perantara orang?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
“Karena yang, saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu… ‘Lho kok cuman sedikit?’ saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan USD 406 ribu,” ungkap Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful mengaku langsung melapor kepada Gus Alex setelah menerima titipan uang tersebut. Namun, dia mengatakan Gus Alex sempat meminta agar uang itu disimpan terlebih dahulu dalam penguasaannya.
Syaiful mengatakan dirinya merasa takut pada saat itu sehingga kembali bertanya kepada Gus Alex. Dia menyebut Gus Alex sempat bilang akan mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.
"Beliau, nanya, dan saya, 'Mas, ini sebenarnya uang ini gimana? Saya juga takut," gitu seperti itu. ‘Karena saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. Nanti kalau ada apa-apa kan saya juga harus ganti pakai apa,’ saya bilang gitu. Oh ya, eh beliau itu, itu saya tahu yang menghubungi itu Pak Asrul, ‘Kemudian nanti saya coba cari cara untuk mengembalikannya,’ katanya gitu. ‘Kamu pegang aja dulu,’ katanya gitu," tutur Syaiful.
Kemudian, lanjut Syaiful, uang itu diserahkan kepada Sandy yang mengaku dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina sebesar USD60 ribu. Lalu, uang itu dikembalikan kepada seseorang bernama Ridwan sebesar USD45 ribu sehingga tersisa USD301 ribu.
"Kita fokus yang uang USD 406 ribu yang menurut keterangan saudara berasal dari Pak Asrul. Oke, di BAP saudara, beberapa informasi kami dapatkan bahwa uang itu kemudian dipergunakan untuk berbagai macam kepentingan?" tanya jaksa.
"Pertama, uang itu sebenarnya yang USD 406 ribu itu tetap di satu koper itu, waktu beberapa waktu itu tiba-tiba Pak Alex manggil saya ke ruangan gitu seperti itu, kait-mengkait sih Pak dengan keduanya itu mengkait-kait karena coba saya pernah diminta untuk apa istilahnya ngasih ke satu yaitu USD 60 ribu itu yang pakai uang yang 406 itu ke Bu Sandy. Bu Sandy ngakunya itu dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, Komnas Rakyat Palestina gitu. Komite Nasional Rakyat Palestina itu 60," terang Syaiful.
"Terus yang 45, yang 45 itu diminta Gus Alex karena katanya yang pengembalian untuk ke Ridwan kurang gitu seperti itu. Kurangnya kata beliau itu 75 ribu, 'ya udah 45', 'kok cuma 45 Mas?' Saya bilang gitu, 'ya udah 30-nya saya nyari' seperti itu. Jadi terakhir itu duit yang dari 406 ribu itu sisa 301 ribu," tambah dia.
Menurut Syaiful, Gus Alex kemudian memintanya untuk mengembalikan uang kepada seseorang bernama Erik sebesar USD400 ribu. Namun, uang yang dipegang Syaiful tersisa USD301 ribu sehingga Gus Alex kemudian memberikan tambahan USD100 ribu.
"Setelah lama habis ini kayak habis pulang haji, itu beliau minta kepada saya, tak kira di benak saya itu dikembalikan uang itu yaitu kepada bapak Erik. Beliau minta kembalikan uang 400 ribu ke Pak Erik. Saya bilang 'uangnya tinggal 301 ribu Mas' saya bilang gitu. Makanya beliau itu yang 'ya udah 100-nya ini ada di saya' bilang gitu. Jadi 400 ribu itu dikasih ke Pak Erik, kembalikan ke Pak Erik terus yang 1.000 saya kembalikan ke Pak Alex, gitu seperti itu Pak," kata Saya.
![Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/03/17/74586-ishfah-abidal-aziz-iaa-alias-gus-alex-resmi-mengenakan-rompi-oranye.jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syaiful tentang penyerahan uang USD400 ribu ke Erik di kantor PBNU. Syaiful lalu mengonfirmasi BAP tersebut.
"Baik, ini yang 400 ribu US dolar Pak ya, izin kami fokus kami bacakan Pak ya, '400 ribu US dolar diberikan ke Erik di PBNU', ini PBNU kantor PBNU maksudnya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Syaiful.
"Uang 300 ribu US dolar bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex' Jadi 400 ribu itu 300 plus 100?" lanjut jaksa.
"Iya," sahut Syaiful.
"100 ribunya dari Gus Alex?" cecar jaksa.
"Iya," timpal Syaiful.
Dalam BAP tersebut, diterangkan bahwa Erik merupakan Pansus Haji DPR. Namun, Syaiful mengaku tak tahu kaitan pemberian uang USD dengan Pansus Haji DPR.
"Baik. 'Selang sehari kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'gimana yang kemarin om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR," ucap jaksa membacakan BAP Syaiful.
"Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, 'sebenarnya orangnya siapa Mas?' Beliau cuma jawab singkat 'Pansus' katanya gitu," jawab Syaiful.
"Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dolar?" tanya jaksa.
"Tidak tahu Pak, saya tidak tahu," sahut Syaiful.
"Bahasa ini bapak terima langsung dari Pak Gus Alex?" tanya jaksa.
"Iya," tandas Syaiful.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.