Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 02 September 2026 | 17:17 WIB
Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati
Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]
baca 10 detik
  • Anggota DPR Robert J. Kardinal mengusulkan hukuman mati bagi pelaku sengaja karhutla di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
  • Lonjakan ISPA hingga 72.431 kasus di Kalimantan Tengah mendorong usulan sanksi maksimal melalui revisi undang-undang kehutanan.
  • Hukum harus menargetkan aktor intelektual dan menerapkan perampasan aset untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Langkah ekstrem ini dinilai perlu diambil mengingat bencana karhutla telah menjadi siklus tahunan yang merenggut kesehatan hingga nyawa masyarakat.

Robert menekankan bahwa dampak karhutla sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Berdasarkan data, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis di berbagai wilayah, seperti di Kalimantan Tengah yang mencapai 72.431 kasus hingga Agustus 2026.

“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert seperti dikutip dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Politisi Partai Golkar ini menilai karhutla telah bergeser dari sekadar masalah lingkungan menjadi ancaman serius bagi kelompok rentan.

"Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tuturnya.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Robert J. Kardinal mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperluas akses dan lokasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat di seluruh kawasan Papua. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Robert J. Kardinal. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Momentum revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, diharapkan Robert menjadi sarana untuk memperkuat sanksi hukum.

Ia menegaskan bahwa hukum harus mampu menyasar aktor intelektual di balik pembakaran lahan, bukan hanya pekerja di lapangan.

“Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan,” kata Robert.

baca juga

Sebagai perbandingan, Robert merujuk pada langkah tegas Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amandemen hukuman mati bagi pembakar hutan setelah insiden kebakaran yang menewaskan banyak orang di negara tersebut.

“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.

Selain hukuman fisik, Robert juga mendorong penerapan mekanisme perampasan aset bagi pelaku kejahatan kehutanan untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa siklus asap tahunan ini harus segera diputus secara permanen.

“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu

Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:28 WIB

Pemerintah Harus Perkuat Mitigasi! Ancaman Karhutla 2027 Bisa Lebih Parah

Pemerintah Harus Perkuat Mitigasi! Ancaman Karhutla 2027 Bisa Lebih Parah

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:12 WIB

Kalimantan Dikepung Asap Karhutla, DPR Tegaskan Kesehatan Guru dan Siswa Prioritas Utama

Kalimantan Dikepung Asap Karhutla, DPR Tegaskan Kesehatan Guru dan Siswa Prioritas Utama

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:47 WIB

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan

DPR | Rabu, 02 September 2026 | 15:36 WIB

Tiga Perusak CCTV Demo DPR Ditangkap! Motif Ingin Hilangkan Jejak Kerusuhan

Tiga Perusak CCTV Demo DPR Ditangkap! Motif Ingin Hilangkan Jejak Kerusuhan

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:58 WIB

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Kewarganegaraan

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Kewarganegaraan

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:53 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:36 WIB

Sekolah Tetap Masuk Saat Karhutla Kalteng, Mendikdasmen: Jangan Paksa Anak Jika Berisiko Kesehatan

Sekolah Tetap Masuk Saat Karhutla Kalteng, Mendikdasmen: Jangan Paksa Anak Jika Berisiko Kesehatan

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:16 WIB

DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga

DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:28 WIB

Terkini

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:29 WIB

Tak Gentar Kepung 'Kandang' Spanyol, Pembalap Muda Indonesia Panaskan Perebutan Gelar Moto3

Tak Gentar Kepung 'Kandang' Spanyol, Pembalap Muda Indonesia Panaskan Perebutan Gelar Moto3

Sport | Sabtu, 05 September 2026 | 17:23 WIB

Habis 7,2 Triliun! Mampukah Tottenham Atasi Nottingham Malam Ini?

Habis 7,2 Triliun! Mampukah Tottenham Atasi Nottingham Malam Ini?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 17:20 WIB

Viral Tangis Histeris WN India Jadi Korban Jambret di Gondangdia, Polisi Buru Pelaku

Viral Tangis Histeris WN India Jadi Korban Jambret di Gondangdia, Polisi Buru Pelaku

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap

Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap

Jakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

Ulasan Buku The Littlest Drop: Jangan Remehkan Satu Tindakan Kecil

Ulasan Buku The Littlest Drop: Jangan Remehkan Satu Tindakan Kecil

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 17:15 WIB

Perhutani dan Polres Lamongan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Hutan

Perhutani dan Polres Lamongan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Hutan

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 17:13 WIB

4 Rekomendasi Gentle Cleanser Low pH untuk Jaga Skin Barrier, Kulit Lembap Tanpa Sensasi Ketarik

4 Rekomendasi Gentle Cleanser Low pH untuk Jaga Skin Barrier, Kulit Lembap Tanpa Sensasi Ketarik

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 17:12 WIB

5 Cara Memilih AC Hemat Listrik dengan Teknologi Inverter, Bebas Tagihan Membengkak

5 Cara Memilih AC Hemat Listrik dengan Teknologi Inverter, Bebas Tagihan Membengkak

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 17:07 WIB

×