- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan isu aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada empat petinggi jaksa masih berupa asumsi pada Senin (7/9/2026).
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima dana tersebut karena BAP Tan Kian menunjukkan uang diserahkan kepada Fery Hongkiriwang pada Kamis (3/9/2026).
- Febrie Adriansyah telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu adanya 4 petinggi jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Hal ini juga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pernyataan tersebut merupakan asumsi yang belum jelas dan belum dibuktikan kebenarannya.
Anang juga meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta hukum.
"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (7/9/2026).
Namun, Anang mengklaim dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus atau Tim 9 akan mendalami setiap informasi yang ada, namun bukan informasi yang sifatnya sekadar asumsi.
"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," ujar Anang.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian yang membuat dirinya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri menyampaikan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada FA merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip sepotong-sepotong.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata Febri, usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.
Febri menuturkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan, Tan Kian disebut pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Menurut Febri, sosok tersebut sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.
![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/33057-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus.
Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho.
Berdasarkan BAP tersebut, lanjut Febri, uang tersebut diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie.
“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” jelas Febri.
Febri kemudian menegaskan, dalam BAP-nya, Tan Kian menyebut kemungkinan uang tersebut ditujukan bagi empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, dalam kesempatan itu, Febri tidak membuka identitas keempat nama tersebut.
“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’ Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Di dalam BAP, lanjut Febri, Tan Kian juga tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut sesungguhnya ditujukan maupun apakah dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.
Dalam hal ini, Febri sangat menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan tidak dikutip secara utuh sehingga seolah-olah aliran dana ke FA sudah menjadi fakta yang solid.
Padahal, lanjut Febri, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.
Sejak awal, kata Febri, kliennya telah menegaskan tidak pernah menerima uang yang dimaksud.
Pihaknya berharap persoalan ini dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan agar publik mengetahui secara pasti asal-usul dan tujuan dana tersebut.
“Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” tandas Febri.
Aliran dana Rp40 miliar sempat mencuat dari sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan keterangan saksi Tan Kian dalam putusan, yang didapat oleh Polri mengenai kasus Jiwasraya dan/atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Polri.
Empat kasus korupsi tersebut yakni terkait batu bara pemicu blackout, korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.
Kemudian, Kejagung menerbitkan sprindik tentang dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Dari empat sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT Asabri. Sementara itu, dua sprindik, yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, masih menempatkan Febrie sebagai saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Sedangkan Nurman Herin dijerat sebagai tersangka atas kasus TPPU yang menyangkut Febrie.