4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

Bella, Faqih Fathurrahman

Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB
4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan isu aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada empat petinggi jaksa masih berupa asumsi pada Senin (7/9/2026).
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima dana tersebut karena BAP Tan Kian menunjukkan uang diserahkan kepada Fery Hongkiriwang pada Kamis (3/9/2026).
  • Febrie Adriansyah telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu adanya 4 petinggi jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Hal ini juga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pernyataan tersebut merupakan asumsi yang belum jelas dan belum dibuktikan kebenarannya.

Anang juga meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta hukum.

"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (7/9/2026).

Namun, Anang mengklaim dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus atau Tim 9 akan mendalami setiap informasi yang ada, namun bukan informasi yang sifatnya sekadar asumsi.

"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," ujar Anang.

"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian yang membuat dirinya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

baca juga

Febri menyampaikan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada FA merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip sepotong-sepotong.

“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata Febri, usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.

Febri menuturkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan, Tan Kian disebut pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Menurut Febri, sosok tersebut sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus.

Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho.

Berdasarkan BAP tersebut, lanjut Febri, uang tersebut diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie.

“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” jelas Febri.

Febri kemudian menegaskan, dalam BAP-nya, Tan Kian menyebut kemungkinan uang tersebut ditujukan bagi empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, dalam kesempatan itu, Febri tidak membuka identitas keempat nama tersebut.

“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’ Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Di dalam BAP, lanjut Febri, Tan Kian juga tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut sesungguhnya ditujukan maupun apakah dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.

Dalam hal ini, Febri sangat menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan tidak dikutip secara utuh sehingga seolah-olah aliran dana ke FA sudah menjadi fakta yang solid.

Padahal, lanjut Febri, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.

Sejak awal, kata Febri, kliennya telah menegaskan tidak pernah menerima uang yang dimaksud.

Pihaknya berharap persoalan ini dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan agar publik mengetahui secara pasti asal-usul dan tujuan dana tersebut.

“Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” tandas Febri.

Aliran dana Rp40 miliar sempat mencuat dari sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan keterangan saksi Tan Kian dalam putusan, yang didapat oleh Polri mengenai kasus Jiwasraya dan/atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Polri.

Empat kasus korupsi tersebut yakni terkait batu bara pemicu blackout, korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.

Kemudian, Kejagung menerbitkan sprindik tentang dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Dari empat sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT Asabri. Sementara itu, dua sprindik, yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, masih menempatkan Febrie sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Sedangkan Nurman Herin dijerat sebagai tersangka atas kasus TPPU yang menyangkut Febrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V

Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V

News | Senin, 07 September 2026 | 19:56 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

News | Senin, 07 September 2026 | 19:39 WIB

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

News | Senin, 07 September 2026 | 18:57 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:25 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:50 WIB

WNA Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

WNA Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:13 WIB

Kejagung Bongkar Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Bukti TPPU

Kejagung Bongkar Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Bukti TPPU

News | Kamis, 03 September 2026 | 15:54 WIB

Terkini

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:20 WIB

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:18 WIB

Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit

Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:18 WIB

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

×