- Kuasa hukum Febrie Adriansyah heran karena kliennya dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung pada 8 September 2026.
- Febrie Adriansyah tetap bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
- Kejaksaan Agung sedang mengusut empat Sprindik lanjutan termasuk kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan TPPU yang menjerat Febrie.
Febri menegaskan, apabila dalam waktu dekat Febrie kembali dibutuhkan keterangannya, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.
“Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” katanya.
Kejagung Usut Empat Sprindik
Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.
Dari empat Sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Sementara itu, dua Sprindik lainnya, yakni terkait anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang disebut menjadi pemicu blackout, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sementara Nurman Herin dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang menyangkut Febrie.