- Presiden Prabowo disebut dalam sidang korupsi haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
- Mantan Menteri Agama Yaqut mempertanyakan foto pertemuan di Paris yang ditegaskan saksi Dito tidak membahas masalah haji.
- Kasus korupsi yang merugikan negara Rp622 miliar ini melibatkan empat terdakwa serta aliran dana ke berbagai pihak.
Jaksa sebelumnya membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Kerugian itu berasal dari tiga sumber utama.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Adapun dalam perkara tersebut, jaksa juga membeberkan sejumlah aliran uang kepada sejumlah pihak.
Yaqut disebut menerima USD271.500, sedangkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD475.000 dan Rp50 juta; Abdul Muhyi USD308.500; Ridwan Kurniawan USD512.500 dan Rp250 juta; Iyah Nuryah USD70.000; Dodi Suhada USD59.500; Kamal USD3.000; serta Adam Fakih Mukodam USD3.000.
Nama lainnya yang disebut menerima aliran uang yakni Bambang Sutrisno USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, Hafidz USD94.600, Makki Abdul Sholeh USD5.000, Roy Kurniawan USD18.500, Rachmat Wildan USD7.000, Farid Aljawi USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, Badrussalam USD4.500, Muhamad Zaki Yamani Rp353,6 juta, Amaludin Wahab USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, dan Buchori Yusuf USD56.000.
Untuk korporasi, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima sejumlah Rp478.173.058.166,41. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.