- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan potongan BAP Tan Kian mengenai aliran uang Rp40 miliar bukan berasal dari Tim 9 di Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan ketidakyakinannya atas aliran dana tersebut karena BAP Tan Kian hanya memuat frasa bersayap tanpa kepastian hukum.
- Berdasarkan BAP yang beredar, pengusaha Tan Kian mengaku menyerahkan uang kepada Ferry Boboho agar tidak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar BAP milik pengusaha Tan Kian. Dalam BAP tersebut disebutkan, jika Tan Kian merasa terdesak dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Saat itu, Tan Kian dikenalkan oleh Lucy kepada orang yang bisa membereskan kasus di Kejaksaan Agung, bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian mengaku jika perkenalannya dengan Ferry Boboho untuk mengurus agar ia tidak menjadi tersangka dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian juga mengatakan jika uang senilai Rp40 miliar itu bisa saja diserahkan kepada Ketua Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kemudian, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan, Ali Mukartono selaku Jampidsus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.