Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB
Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi yang hanya mencakup penyuapan.
  • Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kepada Presiden di Istana pada Senin bahwa konvensi antikorupsi PBB tidak membatasi definisi korupsi hanya pada suap.
  • Presiden menegaskan bahwa unsur kerugian dan perekonomian negara tetap penting untuk dimasukkan dalam perumusan regulasi tindak pidana korupsi.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta setuju terhadap hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoal definisi korupsi yang hanya mencakup penyuapan

Sikap Prabowo tersebut diuraikan Yusril Ihza Mahendra usai berdiskusi mengenai definisi korupsi di Istana, Prabowo diketahui memanggil Menko Kumham dan Imipas tersebut ke Istana, sore ini.

"Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya," tutur Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Melalui pertemuan dan diskusi di Istana, Prabowo bertanya lebih mendalam kepada Yusril mengenai definisi korupsi.

Diskusi tersebut berkaitan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yusril berujar, Prabowo menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC). definisi korupsi semata-mata hanya bribery atau suap. Menanggapi pertanyaan Prabowo, Yusril mengatakan tidak.

Ia menjelaskan, baik di dalam undang-undang maupun di dalam UN Convention Against Corruption mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, tetapi juga ada aspek lain yang terkait dengan kerugian negara, walaupun penekanan condong kepada pemulihan.

"Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," tutur Yusril.

Yusril mengatakan, penjelasan sebagaimana di UNCAC merupakan suatu guidance atau pedoman bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, cara-cara memberantas, dan mengatur kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

baca juga

Mendengar penjelasan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa Prabowo mengerti dan sangat paham bahwa bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan. Sementara undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap.

"Pasal suap itu negara enggak dirugikan. Swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan, dan sebagainya," kata Yusril.

"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya. Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," sambung Yusril.

Prabowo menekankan bahwa unsur kerugian negara merupakan unsur yang tiddak boleh dilupakan dari definisi korupsi. Tetapi, menurut Yusril perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan.

"Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan. Mungkin itu kesalahan apa, ya? Teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi, kira-kira seperti itu," kata Yusril.

Prabowo turut menyoroti permasalahan under invoicing yang dilakukan para pengusaha di berbagai biang. Mulai pertambangan sampai pencurian kekayaan hayati di perairan Indonesia yang membuat uang menbguap ke luar negeri.

"Jadi menurut hemat saya sebenarnya, di dalam Undang-Undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua tuh perekonomian negara. Nah perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," kata Yusril.

Sementara itu, apakah kemungkinan akan dilakukan revisi Undang-Undang Tipikor? Yusri; menegaskan untuk sampai pada keputusan tersebut, DPR dan pemerintah perlu duduk berssama membahas dan menyepakati.

Kendati demikian, Yusril berpandangan bahwa aturan tersebut memang perlu dilkukan perubahan agar sejalan dengan perubahan KUHP dann KUHAP, ditambah RUU Perampasan Aset yang kini sedang dalam pembahasan.

"Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Sebaliknya juga apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," tutur Yusril.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.

Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:46 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini

Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Bobotoh Tewas Dibacok, Pengamat Desak Super League Evaluasi Total: Stop Sementara

Bobotoh Tewas Dibacok, Pengamat Desak Super League Evaluasi Total: Stop Sementara

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M

Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:35 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang Pekan Ini, Hidup Terasa Jauh Lebih Mudah

5 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang Pekan Ini, Hidup Terasa Jauh Lebih Mudah

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Temui Abdul Mu'ti, DPR Minta Penanganan Bullying Tak Hanya Jadi Tugas Kemendikdasmen

Temui Abdul Mu'ti, DPR Minta Penanganan Bullying Tak Hanya Jadi Tugas Kemendikdasmen

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:34 WIB

IPO BUMN Paling Cepat Bisa Berlangsung 2028

IPO BUMN Paling Cepat Bisa Berlangsung 2028

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Dari Ancaman PHK hingga Pemulihan Industri, 3 Kebijakan Ini Jadi Sorotan

Dari Ancaman PHK hingga Pemulihan Industri, 3 Kebijakan Ini Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Kuota BBM Pertalite Mau Ditambah, APBN Bisa Jebol?

Kuota BBM Pertalite Mau Ditambah, APBN Bisa Jebol?

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Biaya Hidup Meroket, Gaji Stagnan: Kenapa Anak Muda yang Disalahkan?

Biaya Hidup Meroket, Gaji Stagnan: Kenapa Anak Muda yang Disalahkan?

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:25 WIB

×