Aturan Ekspor Disederhanakan, Industri Otomotif Raup Rp 190 Miliar

Selasa, 12 Februari 2019 | 23:31 WIB
Aturan Ekspor Disederhanakan, Industri Otomotif Raup Rp 190 Miliar
Petugas berjalan di antara mobil-mobil yang siap diekspor di Dermaga PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Selasa (12/2/2019). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita mengklaim industri otomotif meraup untung hingga Rp 190 miliar berkat penyederhanaan ekspor yang disahkan pemerintah pada awal Februari ini.

Enggartiato juga mengatakan pemerintah juga mendapatkan keuntungan dari pajak. Namun, keuntungan yang didapat pemerintah dari pajak nantinya digunakan untuk keperluan masyarakat.

"Kalau tadi dihitung-hitung ada tambahan keuntungan Rp 190 miliar. Artinya di bukunya dapat tambah pajak. Tidak di pajak, dapat di cukai. Tidak dapat di cukai, dapat di pajak. Jadi itu yang menjadi keuntungan bangsa," ujarnya di Dermaga Indonesia Kendaraan Terminal, Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).

Di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan dengan aturan ekspor tersebut eskportir juga bisa menghemat biaya operasional.

Karena, jelas dia, eksportir tidak perlu menyewa gudang untuk menimbun kendaraan dan bisa menempatkan kendaraannya langsung dari pabrik ke terminal Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita estimasi penurunan biaya itu bisa mencapai 19 persen penurunan biaya per tahun. Dengan demikian, perusahaan akan dapat manfaat dalam bentu biaya ongkos logistik turun," jelas dia.

"Menurut estimasi simplifikasi itu yang terbesar jumlah total cost efisiensi Rp 314,4 miliar per tahun. Lumayan jadi keuntungan naik, pajak saya nambah," pungkas Sri Mulyani.

Aturan baru ekspor tersebut tercantum dalam Peratutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang mana telah berlaku sejak 11 Februari kemarin.

Dalam aturan itu perusahaan bisa memasukkan kendaraan ke pelabuhan tanpa harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kemudian, pemasukan kendaraan ke Kawasan Pabean juga tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Selan itu, pembetulan jumlah dan jenis barang Palmg lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI