Batasi Usia Mobil Pribadi, Gubernur Anies Diminta Tak Tabrak UU

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:02 WIB
Batasi Usia Mobil Pribadi, Gubernur Anies Diminta Tak Tabrak UU
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan GOR di Rorotan, Jakarta Utara. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kementerian Perhubungan meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebelum mengeluarkan aturan pembatasan usia mobil pribadi dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan Anies sebaiknya mengajukan rencana untuk melarang mobil pribadi yang berusia di atas 10 tahun tersebut sebagai masukkan untuk merevisi UU No 22 tersebut.

“Saya menyampaikan ke Kadishub pembatasan usia kendaraan yang 10 tahun harus sejalan dengan regulasi yang ada di saya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

“Mumpung ada momentum untuk revisi UU 22/2009, tapi nanti kita nunggu karena itu inisiatif dari DPR. Kalau nanti di UU 22 ada perubahan masukan di situ,” lanjut dia.

Sejauh ini Kemenhub baru mengatur pembatasan usia angkutan pariwisata 15 tahun dan angkutan umum 25 tahun.

Selain itu pertimbangan undang-undang, Budi juga menyangsikan alasan Anies yang mengatakan bahwa pemicu polusi di Ibu Kota adalah kendaraan roda empat.

“Sekarang di Jakarta paling banyak penyumbang polusi apakah mobil-mobil tua atau banyaknya kendaraan? Memang belum ada kajian spesifik lagi, kalau memang ada (kajiannya), kita buat kebijakannya,” kata Budi.

Menurut survei, lanjut dia, polusi di Jakarta disumbang dari banyaknya kendaraan yang beroperasi, baik roda empat maupun roda dua.

“Saya pernah mendengar ada satu survei menyatakan justru penyumbang polusi itu selain kendaraan roda empat juga roda dua,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Anies Larang Mobil Tua di Jakarta, Komunitas Mobil Klasik Bersuara

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, proporsi kendaraan di Jabodetabek, yakni 75 persen sepeda motor, 23 persen mobil pribadi dan dua persen angkutan umum.

Budi menuturkan apabila mobil usia tua dirawat dan dipelihara secara baik, maka akan kualitasnya tetap terpelihara dengan baik.

“Kalau aspek keselamatan mungkin dianalogikan ke manusia tapi memang enggak sama, kalau usia manusia mungkin dayanya semakin berkurang. Tapi kalau kendaraan tua dipelihara dengan bagus, makin bagus juga,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan perlu adanya diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, yang salah satunya mengatur pembatasan usia mobil pribadi maksimal 10 tahun. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara serta kemacetan di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI