Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 18 November 2020 | 13:45 WIB
Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP
LVP atau Lawgo Vehicle Permit yang diluncurkan November 2020 [Lawgo].

Suara.com - PT Lawgo Aplikasi Indonesia sebagai pionir startup Hukum dan Administrasi baru-baru ini meluncurkan fitur baru bernama Lawgo Vehicle Permit (LVP). Fitur ini memberikan layanan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (STNK) 1 dan 5 Tahunan yang bisa diakses melalui situs https://lawgo.id

Keunggulan LVP adalah layanan memudahkan para Pelanggan yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala lainnya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Istilahnya Pelanggan LVP cukup duduk manis saja di rumah, sementara urusan pajak kendaraan bermotornya diurus LVP dengan fee minimum.

Cara kerja LVP atau Lawgo Vehicle Permit dalam pengurusan STNK adalah sebagai berikut:

  • Pengambilan dokumen ke Pelanggan (termasuk menggosok rangka kendaraan untuk layanan Pajak STNK 5 Tahunan)
  • Pengantaran dokumen ke Instansi pembayaran pajak terkait
  • Serah-terima dokumen dan bukti bayar ke Pelanggan yang bersangkutan.
Serah-terima dokumen pengurusan perpanjangan STNK oleh staf lawgo [Lawgo].
Serah-terima dokumen pengurusan perpanjangan STNK oleh staf lawgo [Lawgo].

"Fitur ini dibuat karena sejalan dengan Visi-Misi Lawgo, yaitu menjadi platform digital yang membantu masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi. Khusus untuk fitur LVP ini untuk mengakomodasi klien merasakan kesibukan mengurus perpanjangan STNK. Utamanya membutuhkan banyak waktu, sehingga kami membantu kepengurusannya hingga tuntas dari mulai antarjemput dokumen serta pembayarannya," papar Luki Amalah, CEO Lawgo.

Saat ini LVP melayani kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan pelat nomor Polisi awalan "B" (Jakarta) se-Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Diupayakan di waktu mendatang bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia lewat kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat.

Dengan layanan jasa LVP, Lawgo, akan terus berinovasi agar selalu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi di Indonesia.

Adapun cara mendapatkan layanan LVP adalah sebagai berikut:

  • Pelanggan melakukan booking dan pembayaran melalui website Lawgo.
  • Staf LVP akan mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan dari alamat yang ditunjuk Pelanggan (selama Jam Kerja Normal).
  • Pelanggan diminta menandatangani Surat Kuasa yang dibawa staf LVP berisi pengurusan ke Instansi terkait.
  • Staf LVP melakukan pengurusan pajaknya hingga selesai.
  • Jika ada biaya yang kurang dalam pengurusan pajak, staf LVP akan menunjukkan bukti bayar dan meminta kekurangan kepada Pelanggan terkait.
  • Jika biaya yang disetorkan Pelanggan berlebih, maka kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan.

Adapun paket layanan yang disediakan LVP meliputi:

Paket Reguler dan Sameday untuk pengurusan Perpanjangan Pajak STNK 1 Tahunan

  • Paket Reguler akan selesai dalam 2-3 hari kerja.
  • Paket Sameday akan selesai di hari yang sama selama dokumen-dokumen telah diterima sebelum pukul 10.00 WIB

Biaya pengurusan melalui LVP ini terdiri dari: biaya Pengurusan (handling fee) serta biaya pengambilan dan pengiriman dokumen (delivery fee). Besaran masing-masing fee ini dapat dilihat langsung di situs Lawgo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 14:45 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:05 WIB

Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa

Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 10:04 WIB

Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru

Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 12:03 WIB

Duit Pajak STNK 5 Tahunan Mengalir ke Mana? Temukan Fakta di Baliknya

Duit Pajak STNK 5 Tahunan Mengalir ke Mana? Temukan Fakta di Baliknya

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:41 WIB

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:58 WIB

Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya

Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 21:18 WIB

Terkini

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB