Lagi Disorot, Ini 5 Aturan Pengawalan Ambulans, Warga Sipil Bisa Kena Tilang

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Rabu, 19 Januari 2022 | 14:50 WIB
Lagi Disorot, Ini 5 Aturan Pengawalan Ambulans, Warga Sipil Bisa Kena Tilang
Ilustrasi ambulans yang sedang parkir. (Pexels/Nothing Ahead)

Suara.com - Beberapa kali tentu Anda pernah melihat ada ambulans yang dikawal oleh driver ojol, atau warga sipil yang menggunakan tanda tertentu. Meski berniat baik, ternyata secara hukum hal ini tidak diperbolehkan. Terdapat aturan pengawalan ambulans yang jelas yang melarang warga sipil melakukan pengawalan.

Tapi bukankah semua agar ambulans tiba dengan cepat ke rumah sakit atau tempat yang dituju?

Memang, niat yang baik terkadang membutakan kita pada aturan baku yang sudah ditetapkan. Aturan juga dibuat untuk kebaikan bersama, agar semua pengguna jalan raya bisa mendapatkan haknya masing-masing dengan seimbang.

Mari kita simak aturan pengawalan ambulans berikut ini.

Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Aturan Pengawalan Ambulans

Terdapat beberapa aturan baku dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

Pasal 134

Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.

Pasal 135 Ayat 1

Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Pasal 135 Ayat 2

Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.

Pasal 135 Ayat 3

Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.

Pasal 287 Ayat 4

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan

11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan

Otomotif | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:55 WIB

Rapor Hyundai-Kia 2021: Penjualan Mobil Ramah Lingkungan untuk Eropa Tembus 1 Juta Unit

Rapor Hyundai-Kia 2021: Penjualan Mobil Ramah Lingkungan untuk Eropa Tembus 1 Juta Unit

Otomotif | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:35 WIB

Merasa Bebas Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor 'Dewa' Kena Tilang Polisi

Merasa Bebas Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor 'Dewa' Kena Tilang Polisi

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Toyota Recall Lebih dari Satu Juta Unit Kendaraan Sepanjang Awal 2026

Toyota Recall Lebih dari Satu Juta Unit Kendaraan Sepanjang Awal 2026

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 19:05 WIB

7 Motor Listrik untuk Wanita dengan Desain Stylish dan Bobot Ringan

7 Motor Listrik untuk Wanita dengan Desain Stylish dan Bobot Ringan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 18:27 WIB

BMW Siapkan SUV Off-Road Penantang Langsung Range Rover

BMW Siapkan SUV Off-Road Penantang Langsung Range Rover

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 17:40 WIB

Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh

Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 16:19 WIB

Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan

Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 16:09 WIB

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:48 WIB

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:36 WIB

Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos

Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:35 WIB

Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya

Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:13 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:05 WIB