Lagi Disorot, Ini 5 Aturan Pengawalan Ambulans, Warga Sipil Bisa Kena Tilang

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 19 Januari 2022 | 14:50 WIB
Lagi Disorot, Ini 5 Aturan Pengawalan Ambulans, Warga Sipil Bisa Kena Tilang
Ilustrasi ambulans yang sedang parkir. (Pexels/Nothing Ahead)

Suara.com - Beberapa kali tentu Anda pernah melihat ada ambulans yang dikawal oleh driver ojol, atau warga sipil yang menggunakan tanda tertentu. Meski berniat baik, ternyata secara hukum hal ini tidak diperbolehkan. Terdapat aturan pengawalan ambulans yang jelas yang melarang warga sipil melakukan pengawalan.

Tapi bukankah semua agar ambulans tiba dengan cepat ke rumah sakit atau tempat yang dituju?

Memang, niat yang baik terkadang membutakan kita pada aturan baku yang sudah ditetapkan. Aturan juga dibuat untuk kebaikan bersama, agar semua pengguna jalan raya bisa mendapatkan haknya masing-masing dengan seimbang.

Mari kita simak aturan pengawalan ambulans berikut ini.

Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Aturan Pengawalan Ambulans

Terdapat beberapa aturan baku dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

Pasal 134

Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.

Pasal 135 Ayat 1

Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Pasal 135 Ayat 2

Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.

Pasal 135 Ayat 3

Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.

Pasal 287 Ayat 4

Membahas mengenai pelanggaran penggunaan hak utama di jalan, yang kemudian memasukkan pengawalan oleh warga sipil dalam pelanggaran yang termasuk dalam aturan di pasal ini.

Cukup jelas bukan aturan yang disebutkan di atas tadi? Ini mengapa, beberapa kali terjadi penilangan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pengawalan ambulans oleh warga sipil. Semoga artikel terkait aturan pengawalan ambulans ini berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan

11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan

Otomotif | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:55 WIB

Rapor Hyundai-Kia 2021: Penjualan Mobil Ramah Lingkungan untuk Eropa Tembus 1 Juta Unit

Rapor Hyundai-Kia 2021: Penjualan Mobil Ramah Lingkungan untuk Eropa Tembus 1 Juta Unit

Otomotif | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:35 WIB

Merasa Bebas Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor 'Dewa' Kena Tilang Polisi

Merasa Bebas Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor 'Dewa' Kena Tilang Polisi

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:22 WIB

Terkini

9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar

9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 19:36 WIB

Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan

Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 19:08 WIB

Yamaha Byson 2026 Makin Gahar: Harga Sekaliber Honda Scoopy, Banyak Fitur Baru

Yamaha Byson 2026 Makin Gahar: Harga Sekaliber Honda Scoopy, Banyak Fitur Baru

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 18:52 WIB

Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?

Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 17:26 WIB

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:30 WIB

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:08 WIB

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 14:25 WIB

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:39 WIB

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:29 WIB